Masih Jadi Saksi, Hary Tanoe Tak Dicekal

Kasus Korupsi Biaya Akses Sisminbakum

Rabu, 22 September 2010 – 05:56 WIB

JAKARTA - Kendati penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai melibatkan Hary Tanoesoedibjo, Kejaksaan Agung tidak akan mencekal bos Media Nusantara Cemerlang (MNC) tersebutAlasannya, saksi untuk tersangka pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menkeh dan HAM sudah cukup.

"Sejauh ini, kami tidak mencekal," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di usai pelantikan sejumlah pejabat Kejaksaan Sasana Baharuddin Lopa, kompleks Kejaksaan Agung kemarin (21/9).

Hendarman mengakui bahwa perlakuan antara Hartono dan Hary berbeda

BACA JUGA: Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR

Sebab, status adik-kakak itu berlainan
Hartono adalah tersangka sekaligus saksi untuk Yusril

BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Antasari

Karena itu, Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika itu sempat dikenakan cekal pergi ke luar negeri pada Juni lalu
"Pada waktu itu kita butuh

BACA JUGA: Pekan Depan, Kloter Haji Dibagi-bagi

Sangat butuh," kata Hendarman.

Nah, saat ini, kata Hendarman, saksi-saksi sejatinya sudah cukupPenyidik, kata dia, hanya memerlukan saksi tambahanSalah satunya adalah Hary Tanoe itu"Saksinya kan sudah lengkap sebetulnyaJaksa hanya mengumpulkan saksi a chart, saksi yang memberatkan," katanya.

Tim penyidik kasus Sisminbakum sudah pernah memanggil Hary Tanoe pada Selasa (14/9) pekan laluNamun, panggilan pertama itu tak digubrisHary tidak datang dan melayangkan permohonan tidak dipanggilAlasannya, dia merasa tidak memiliki hubungan antara Hartono dan Yusril.

Saat melayangkan surat panggilan, kubu Hary juga berbelitMereka menyatakan bahwa dia sedang bepergian ke IsraelPadahal, data imigrasi menyebutkan bahwa Hary tercatat pergi ke Australia setelah sebelumnya transit di Denpasar, BaliItupun terjadi tiga bulan lalu

Yulianto, salah seorang anggota tim penyidik mengatakan, paling lama visa hanya berlaku sebulanIni berarti Hary saat ini sudah berada di IndonesiaDia berharap pada panggilan kedua besok (23/9), Hary akan datangSebab, itu adalah panggilan kedua bagi komisaris PT Bhakti Investama tersebut"Kalau dipanggil dua kali tetap mangkir, Anda tahu kami sudah bisa mengambil tindakan," ujarnya

Dalam kasus sisminbakum, Hartono merupakan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkeh dan HAM (kini ganti Kemenkum dan HAM) saat dipimpin YusrilSelain keduanya, saat ini sudah ada tujuh tersangka dalam kasus SisminbakumTiga di antaranya sudah disidangMereka adalah dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), yakni Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan SinagaKemudian, Dirut PT SRD Yohanes WaworuntuDua tersangka yang belum disidang adalah mantan ketua Koperasi Pengayoman Ali Amran Djannah dan mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Yunus(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kumpulkan Data Cara Pejabat Daerah Berlebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler