Hangusnya izin secara otomatis ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 (KM 25) Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
BACA JUGA: Industri Makanan dan Minuman Australia Incar Konsumen Indonesia
Sejak keputusan dikeluarkan pada Juni 2008, maskapai tersebut diberi tenggat 12 bulan untuk segera mengoperasikan pesawatnya"Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka, kalau tidak bisa terpenuhi sampai Juni ini otomatis izinnya hangus" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Herry Bhakti, di Jakarta, Senin (30/03)
BACA JUGA: PGN Bangun dua Kilang Gas di Medan dan Banten
Perusahaan-perusahaan penerbangan berjadwal yang izinnya berpotensi hangus otomatis antara lain Golden Air, Asia Avia Megatama, Bali International Air Service, Eka Sari Lorena Airlines, Star Air, Air Paradise International, Indonesia Airlines Avi Patria dan Bayu Indonesia
Untuk kategori perusahan penerbangan tidak berjadwal antara lain Bali International Air Service, Nurman Avia Indopura, Buay Air Services, Prodexim, Aviasi Upata Raksa Indonesia, Adi Wahana Angkasa Nusantara, Daya Jasa Transindo Pratama, Nusantara Air Carter, Sky Aviation, Love Air Service, Pegasus Air Charter, Janis Air Transport dan Air Maleo.(IP/JPNN)
BACA JUGA: Harga Gula Terus Menanjak
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2008, Produksi Gas Bumi Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi