Izin Usaha 30 Maskapai Penerbangan Terancam Hangus

Selasa, 31 Maret 2009 – 08:44 WIB
JAKARTA - Izin usaha 30 perusahaan penerbangan terancam hangus otomatis akibat belum mampu mengoperasikan pesawat hingga tenggat Juni 2009Perusahaan penerbangan itu terdiri dari 17 maskapai penerbangan berjadwal dan 13 tidak berjadwal.

Hangusnya izin secara otomatis ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 (KM 25) Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

BACA JUGA: Industri Makanan dan Minuman Australia Incar Konsumen Indonesia

Sejak keputusan dikeluarkan pada Juni 2008, maskapai tersebut diberi tenggat 12 bulan untuk segera mengoperasikan pesawatnya


"Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka, kalau tidak bisa terpenuhi sampai Juni ini otomatis izinnya hangus" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Herry Bhakti, di Jakarta, Senin (30/03)

BACA JUGA: PGN Bangun dua Kilang Gas di Medan dan Banten



Perusahaan-perusahaan penerbangan berjadwal yang izinnya berpotensi hangus otomatis antara lain Golden Air, Asia Avia Megatama, Bali International Air Service, Eka Sari Lorena Airlines, Star Air, Air Paradise International, Indonesia Airlines Avi Patria dan Bayu Indonesia
Selanjutnya adalah Bouraq Indonesia, Seulawah Nad Air, Top Sky International, Jatayu Gelang Sejahtera, Efata Papua Airlines, Deraya, Pelita Air Service, Eagle Air Transport, Adam Skyconnectoin Airlines.

Untuk kategori perusahan penerbangan tidak berjadwal antara lain Bali International Air Service, Nurman Avia Indopura, Buay Air Services, Prodexim, Aviasi Upata Raksa Indonesia, Adi Wahana Angkasa Nusantara, Daya Jasa Transindo Pratama, Nusantara Air Carter, Sky Aviation, Love Air Service, Pegasus Air Charter, Janis Air Transport dan Air Maleo.(IP/JPNN)

BACA JUGA: Harga Gula Terus Menanjak

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2008, Produksi Gas Bumi Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler