Izin Usaha Pertambangan Batu Bara Dibatasi

Jumat, 15 Maret 2019 – 01:31 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengakui efek industri batu bara yang anjlok masih sangat terasa di daerah.

Salah satunya karena banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pertambangan.

BACA JUGA: Swasembada Sapi Bukan Sebatas Mimpi

“Kami sekarang harus ekstra kerja keras menekan jumlah pengangguran,” ujar Isran, Senin (11/3).

Dirinya juga tak bisa menutupi bahwa lapangan kerja di sektor migas dan batu bara masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.

BACA JUGA: Kabur Bareng Pacar, Begituan, Tidak Puas, Diulangi Hingga 4 Kali

Pasalnya, dua sektor ini menjadi tumpuan utama di Kaltim. Namun, melihat kondisi kebijakan pemerintahan terkait pembatasan produksi batu bara melalui izin usaha pertambangan (IUP), Isran khawatir hal tersebut dapat menambah jumlah pengangguran di Kaltim.

Dia mengaku surat edaran tentang pembatasan IUP batu bara mulai 2019 ini sudah sampai di meja kerjanya.

BACA JUGA: Pengusaha Diminta Ubah Jalur Ekspor

“Ini menjadi sinyal bahaya bagi Kaltim. Kami juga bersiap agar tak mengalami gangguan ekonomi,” ujar Isran.

Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah terkait pembatasan batu bara ditujukan untuk mengatur produksi yang dihasilkan dari IUP yang diterbitkan pemerintah provinsi.

Pasalnya, besaran produksi dari IUP provinsi kadang tidak terlacak pemerintah pusat. Penyusunan aturan ini sudah dilakukan sejak lama.

Namun, pemerintah mengaku kesulitan melakukan formulasi perhitungan produksi batu bara nasional apabila aturan tersebut keluar.

Sebab, saat ini banyak IUP yang sudah memasuki masa eksplorasi sehingga produksi pada masa depan kemungkinan bisa membeludak.

Di sisi lain, pemerintah tak mau membatasi investasi perusahaan batu bara. (aji/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Produk Pertanian Harus Digenjot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler