MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten CilacapMasa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun
BACA JUGA: Ratusan Rumah di Kelurahan Damai Dilalap Api
Ini merupakan salah satu tuntutan Kades yang selama ini getol menyuarakan agar rancangan undang-undang (RUU) Desa segera disahkan menjadi UU dengan berkali-kali mendemo pemerintah pusat.
"Tuntutan kita 6 sampai 10 tahun
Dia menjelaskan, penambahan masa jabatan ini akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Kades mengingat masa jabatan sebelumnya hanya 6 tahun
BACA JUGA: Kriteria Miskin BPS Dinilai Tak Masuk Akal
Masa jabatan 6 tahun ini bagi sebagain besar Kades dianggap singkat, karena mereka harus melakukan berbagai hal, termasuk menyatukan elemen warga yang terpecah pasca pemilihan kepala desa.
Dalam RUU itu, ada 10 tuntutan kades yang diajukan, termasuk penghapusan periodisasi jabatan yang selama ini diterapkan
BACA JUGA: Tiga SPBU Dapat Jatah, BBM Tetap Langka
Mereka mengusulkan agar aturan ini dihapus"Kades boleh menjabat lebih dua kaliYang jadi batasan hanya umur yakni 60 tahun," katanya.RUU ini, lanjut kades Salebu Kecamatan Majenang ini, diharapkan rampung Maret 2012Ini setelah adanya kabar dari juru bicara kepresidenan yang menyampaikan RUU itu akan disampaikan ke DPR RI sebelum masa reses
"Kita harapkan ini selesai Maret tahun depan dan menjadi prioritas pembahasan di dewan," lanjutnya.
Dan jika RUU ini disahkan, di dalamnya akan ada aturan mengenai bantuan tunai langsung dari pemerintah untuk desaAnggaran ini diambil dari APBN dengan harapan desa akan makin mandiri
"Kata Mendagri, jangan ngomong berapa prosentase dari APBNTapi pasti ada dan akan diserahkan melalui pemerintah kabupaten karena desa bagian dari kabupaten," tandasnya(har/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makanan Asal India Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi