JAKARTA — Setelah sekian lama buron, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As’ad Syam, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (4/8) malamPenangkapan itu merupakan upaya untuk eksekusi putusan pengadilan oleh kejaksaan.
Sebelumnya, pada awal April lalu Kejaksaan Negeri Sangeti, Jambi, gagal menangkap terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi itu
BACA JUGA: Kejaksaan dan Kepolisian Kalahkan KPK
"Dia ditangkap dalam operasi intelijen di rumahnya di kawasan PondokCabe," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, Rabu (4/8) malam.Dijelaskannya, operasi yang dipimpin Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Faried Haryanto itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa tertangggal 16 November 2009
Setelah ditangkap, mantan Bupati Muaro Jambi ini langsung diamankan di Kejagung
BACA JUGA: Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor
"Besok kita serahkan ke Jambi," tambahnya.Sebelumnya, dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 miliar itu As’ad dituntut 6 tahun penjara
BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK
Atas putusan ini, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kepada anggota Komisi VIII DPR RI itu.Kejari Sangeti sempat berusaha menangkap As’ad awal April laluNamun usaha penangkapan itu gagal karena As’ad melarikan diriInilah yang membuat Kejari Sangeti meningkatkan setatus As’ad sebagai buronan sejak 12 Juli 2009 silam.
Asa’ad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnyaSelain hukuman kurungan, As'ad juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta Dalam putusan kasaso bernomor 1142K/PID-sus/2008, MA menyatakan bahwa As’ad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi