Jadi Buronan, Politisi Demokrat di DPR Dicokok Kejaksaan

Rabu, 04 Agustus 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA — Setelah sekian lama buron, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As’ad Syam, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (4/8) malamPenangkapan itu merupakan upaya untuk eksekusi putusan pengadilan oleh kejaksaan.

Sebelumnya, pada awal April lalu Kejaksaan Negeri Sangeti, Jambi, gagal menangkap terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi itu

BACA JUGA: Kejaksaan dan Kepolisian Kalahkan KPK

"Dia ditangkap dalam operasi intelijen di rumahnya di kawasan PondokCabe," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, Rabu (4/8) malam.

Dijelaskannya, operasi yang dipimpin Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Faried Haryanto itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa tertangggal 16 November 2009
Berdasarkan penuturan Babul Khoir, As'ad tidak melakukan perlawanan saat penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah ditangkap, mantan Bupati Muaro Jambi ini langsung diamankan di Kejagung

BACA JUGA: Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor

"Besok kita serahkan ke Jambi," tambahnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 miliar itu As’ad dituntut 6 tahun penjara
Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sangeti pada April 2008 silam, politisi Demokrat divonis bebas

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK

Atas putusan ini, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kepada anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Kejari Sangeti sempat berusaha menangkap As’ad awal April laluNamun usaha penangkapan itu gagal karena As’ad melarikan diriInilah yang membuat Kejari Sangeti meningkatkan setatus As’ad sebagai buronan sejak 12 Juli 2009 silam.

Asa’ad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnyaSelain hukuman kurungan, As'ad juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta Dalam putusan kasaso bernomor 1142K/PID-sus/2008, MA menyatakan bahwa As’ad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler