Kejaksaan dan Kepolisian Kalahkan KPK

Rabu, 04 Agustus 2010 – 19:05 WIB

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama semester pertama tahun 2010 ini, setidaknya tercatat 176 kasus korupsi yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukumDari 176 kasus tersebut, jajaran kejaksaan yang paling dominan menangani kasus korupsi di berbagai daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus dan KPK seanyak 14 kasus.

"Sesuai gambaran tersebut, terlihat bahwa penanganan kasus oleh kejaksaan dan kepolisian lebih baik secara kuantitas dibandingkan dengan KPK," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto dalam keterangan persnya di markas ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (4/8).

Agus menjelaskan, potensi kerugian negara yang terjadi pada 176 kasus itu, rinciannya, yang ditangani kejaksaan pada 137 kasus potensi kerugian negaranya mencapai Rp1,576 triliun, yang ditangani kepolisian dari 25 kasus sebesar Rp327,513 miliar, dan yang ditangani KPK dari 14 kasus, senilai Rp 198,86 miliar.

Mengenai minimnya jumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, Agus menjelaskan, hal itu wajar terjadi karena jaringan KPK kalah luas dibanding kejaksaan dan kepolisian

BACA JUGA: Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor

"Dua institusi tersebut (kejaksaan dan kepolisian) merupakan instansi vertikal yang terstruktur hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga idealnya tentu harus lebih dari segi kuantitatif," terangnya.

Dikatakan, meski minim dari segi kuantitas, namun perkara yang ditangani KPK menonjol dari segi kualitas, baik dari metode yang digunakan maupun aktor yang berhasil terjerat
Selama satu semester ini setidaknya sudah 7 orang yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi suap menyuap

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK

"Dari segi latar belakang jabatan, ada 21 kepala daerah, 52 anggota DPR/DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Peneliti Hukum ICW, Febri Hendri, menambahkan, terjadi pergeseran modus korupsi dari tahun 2009 ke 2010
Jika pada semester I tahun 2009 modus korupsi adalah penyalahgunaan anggaran, pada semester I 2010 yang paling dominan adalah penggelapan

BACA JUGA: Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri

Dari 176 kasus korups itu, 62 kasus menggunakan modus penggelapan, 52 kasus dengan modus mark up, 18 kasus dengan modus penyalahgunaan anggaran, dan 7 kasus dengan modus suap.

"Dominannya kasus penggelapan terkait dengan kondisi politik yang terjadi pada tahun 2008 dan 2009, yang merupakan tahun persiapan menjelang pemilukadaModus penggelapan umumnya terkait dengan penyimpangan dana yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakatSeperti dana bantuan sosial yang marak terjadi 2008 dan 2009," kata Febri(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler