Jadi gak Pansus Angket KPK Panggil Gamawan Fauzi? Mulai Ragu nih

Minggu, 30 Juli 2017 – 08:22 WIB
Gamawan Fauzi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Pansus Angket KPK memanggil mantan Mendagri Gamawan Fauzi tampaknya belum matang.

Sebelumnya, panitia khusus itu menggebu-gebu akan memangil pria asal Solok, Sumatera Barat itu, tapi sekarang semangat itu mulai mengendur.

BACA JUGA: Pansus Hak Angket KPK Bakal Panggil Gamawan Fauzi

Gamawan akan dipanggil untuk mengklarifikasi terkait dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP.

Sebelumnya, pansus menjelaskan bahwa rencana itu sudah disepakati semua fraksi yang mengikuti rapat. Namun, kemarin pansus tiba-tiba mengatakan bahwa pemanggilan itu masih sebatas rencana.

BACA JUGA: Henry Yosodiningrat: Pansus Ingin Memperbaiki Kelemahan KPK

“Belum semua fraksi setuju,” terang anggota pansus angket Eddy Kusuma Wijaya saat ditemui di gedung DPR.

Politikus PDIP itu mengatakan, rencana pemanggilan itu akan dibahas lagi di internal pansus. Sebab, belum semua fraksi sepakat dengan agenda tersebut.

BACA JUGA: Disebut di Sidang e-KTP, Politikus NasDem Merasa Bersih

Dia mengatakan, agenda pansus memang berubah-ubah. Jadi, pemanggilan saksi bergantung dengan kepentingan. “Sesuai kebutuhan penyelidikan,” terang legislator asal Dapil Banten III itu.

Sebelumnya, pansus juga menggebu memanggil Miryam S Haryani, tersangka kasus e-KTP. Namun, pemanggilan itu tidak dilaksanakan.

Eddy beralasan, pemanggilan Miryam tidak jadi dilaksanakan, karena politikus Partai Hanura itu sudah mengirim surat yang berisikan pengakuan bahwa dia tidak mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III dalam menghadapi kasus mega korupsi itu. Karena sudah klir, maka pemanggilan tidak dilakukan.

Anggota Komisi III itu menegaskan bahwa pansus tetap solid dalam melaksanakan penyelidikan. Walaupun, kata dia, Fraksi Partai Gerindra keluar dari pansus.

Bagaimana dengan rencana PAN yang juga akan hengkang? Menurutnya, sampai sekarang PAN belum menyampaikan secara resmi. “Itu mungkin pendapat individu saja, bukan fraksi,” tuturnya.

Sementara itu, pemohon uji materi pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin percaya diri.

Sebab, langkah mereka untuk menghentikan laju pansus hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbantu dengan kondisi panitia khusus yang kian lemah.

Hingga saat ini, ada beberapa permohonan uji materi (judicial review) yang terdaftar di MK. Diantaranya sudah mulai memasuki tahap sidang.

Yakni, yang diajukan para pegawai KPK. Rabu (2/8) mendatang, mereka akan menjalani sidang pendahuluan.

”Minggu ini kami akan sidang perdana,” ujar Yadyin, jaksa senior KPK yang juga pemohon uji materi tersebut. (lum/tyo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha e-KTP Pernah Jual Ruko ke Adik Gamawan Fauzi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler