Pansus Hak Angket KPK Bakal Panggil Gamawan Fauzi

Rabu, 26 Juli 2017 – 22:27 WIB
Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Pemanggilan untuk mendalami ucapan Gamawan yang menyebut dugaan Ketua KPK Agus Raharjo saat menjabat Ketua Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, punya kepentingan di proyek kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP).

BACA JUGA: Ribuan Warga Ahmadiyah Tak Punya e-KTP, di Mana Pemerintah?

“Ke depan akan panggil Gamawan terkait (dugaan) keterlibatan ketua KPK dalam kasus e-KTP,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, Rabu (26/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, apa yang diucapkan Gamawan harus dibuktikan di dalam proses pansus angket.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo: Apakah Ahmadiyah Itu Agama?

“Ya nanti kalau dia berikan keterangan kami pertanyakan hal-hal itu supaya tidak timbul praduga,” katanya.

Menurut dia, persoalan itu harus dicari titik terangnya.

BACA JUGA: Warga Ahmadiyah Harus Isi Apa di Kolom Agama e-KTP? Ini Jawaban Mendagri

Karena belum tentu benar apa yang dikatakan Gamawan.

“Cuma kami belum tahu jelas bahwa itu benar atau tidak. Karena itu ucapan Pak Gamawan Fauzi, makanya perlu dipanggil,” katanya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo maupun pihak KPK sudah membantah tudingan Gamawan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Keluaran 2012-2013 Harus Diaktivasi? Begini Penjelasan Anang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler