"Pak Gamawan itu dulu bagus saat menerapkan single salary system di Solok
BACA JUGA: Deplu Desak PDRM Tuntaskan Kasus Nurul
Saya harap itu bisa diterapkan di Depdagri," ujar Moch Jasin saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (25/1) petangJasin mengatakan, KPK pernah melakukan penelitian tentang pemda yang melakukan sistem penggajian dan pemberian honor yang mengacu pada pola single salary system
BACA JUGA: Demo, SBY Takkan di Ibukota
Kabupaten Solok di Sumatra Barat, kata Jasin, adalah pemda yang terbaik dalam menerapkan pola tersebutBACA JUGA: Dua Ahli Berbeda Pendapat
Lebih lanjut Jasin menjelaskan, studi KPK yang pernah dilakukan di beberapa daerh menunjukkan tata kelola pemerintahan terutama dalam pemberian honor yang cenderung mengakibatkan pemborosan"Nha daerah yang baik itu termasuk di Kabupaten SolokItu honor dihapuskan semua oleh Pak Gamwan," sebut Jasin.
Mantan Direktur Litbang KPK itu mengakui, sebagai PNS dirinya paham betul rendahnya gajiNamun utnuk mensiasatinya, biasanya banyak yang mendapat honor-honor yang tak semestinya dibayarkanTerlebih agi, kata Jasin, saat ini sudah ada pola remunerasi.
"untuk memperbaikin sistim penggajian atau remuneration system maka seharusnya honor-honor itu dihilangkanPendapatan yang dihimpun dari honor itu boleh saja, tetapi diberikan dalam bentuk tunjangan insentif yang didasarkan atas prestasi," cetusnya.
Karenanya Jasin berharap Gamawan Fauzi bisa melakukan pembenahan di Depdagri, untuk selanjutnya ditularkan ke daerah"Di PNS itu kan ada tempat basah dan tempat keringAda meja air mata dan meja mata airItu yang seharusnya dihapuskan Pak GamawanSeharusnya yang dulu di Solok itu bisa diterapkan juga di kementerian yang dia pimpin sekarang," cetusnya.
Jasin mengungkapkan, ada Meneri yang mengaku mendapat honor hingga Rp 500 juta hanya karena namanya tercantum dalam banyak tim bentukan kementrian ataupun lintas kementrian"Itu baru honor kecil-kecilanAda satu menteri yang mengaku masuk dalam tim di 42 proyek padahal dia nggak bisa mengikuti tim-tim tersebutTetapi dalam satu tahun bisa terima honor lebih dari Rp 500 juta," beber Jasin.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Redaktur : Antoni