"Sejak itulah (FPJP) baru ada uang negara di situ (Bank Century)," ujar pelaksana tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (25/1).
Menurut Tumpak, sebelum mendapat kucuran dana Bank Century memang murni milik swasta
BACA JUGA: Mantan Dirjen Depnakertrans Tak Ajukan Banding
Namun dengan adanya uang talangan maka ada uang negara di Bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara ituMenurutnya, dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang ada tindak pidananya
BACA JUGA: KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak
"Tetapi tidak semua teridikasi ada ada tindak pidana korupsi," sebutnya.Sementara pada rapat dengan Komisi III DPR, Tumpak menyatakan bahwa pengertian Keuangan Negara yang dipedomani oleh KPK dalam penanganan perkara TPK, mengacu pada Penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas-an Tindak Pidana Korupsi
Sementara terkait penyelidikan soal dugaan korupsi pada bailout Bank Century, Tumpak membeberkan bahwa setelah meneruma laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi (LHPI) BPK atas Bank Century pada 27 November 2009, KPK pada 8 Desember 2009 langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan yang hingga saat ini masih berlangsung, KPK sudah memeriksa 36 saksi
BACA JUGA: Proyek PLTU Riau dan Kaltim Ditenderkan Februari
Saksi-saksi itu antara lain dari pihak Bank Indonesia (14 orang), pejabat LPS (7 orang), pejabat Bank Century (13 orang), serta dari Departemen Keuangan (2 orang).Menurut Tumpak, dari hasil penyelidikan KPK telah memperoleh dokumen baik yang berasal dari BI, BPK, Bank Century, Departemen Keuangan, maupun LPS"Termasuk transkrip dan rekaman," sebutnya.
Namun baik dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan maupun dokumen yang diperoleh, KPK belum menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan"Penyelidik masih melakukan pendalaman dan hasilnya belum dapat disimpulkan," tandas Tumpak.
Soal tudingan bahwa KPK terkesan lambat dalam mengungkap kasus Century, mantan Jaksa itu menegaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30/2002 tentang KPK, maka dalam melakukan penyelidikan itu penyelidik harus menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan"Dalam tahap penyelidikan memerlukan waktu yang relatif cukup lama sehingga terkesan lambat," ujar Tumpak.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly: Sebaiknya Hakim Tak Hadiri Pertemuan Bogor
Redaktur : Antoni