Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century

Sudah 36 Saksi Diperiksa KPK

Senin, 25 Januari 2010 – 22:32 WIB
JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Menilai bahwa uang milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan untuk menalangi Bank Century merupakan uang negaraKPK menganggap keberadaan uang negara di Bank Century dimulai sejak dikucurkannya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar pada 14 November 2008.

"Sejak itulah (FPJP) baru ada uang negara di situ (Bank Century)," ujar pelaksana tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (25/1).

Menurut Tumpak, sebelum mendapat kucuran dana Bank Century memang murni milik swasta

BACA JUGA: Mantan Dirjen Depnakertrans Tak Ajukan Banding

Namun dengan adanya uang talangan maka ada uang negara di Bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu


Menurutnya, dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang ada tindak pidananya

BACA JUGA: KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak

"Tetapi tidak semua teridikasi ada ada tindak pidana korupsi," sebutnya.

Sementara pada rapat dengan Komisi III DPR, Tumpak menyatakan bahwa pengertian Keuangan Negara yang dipedomani oleh KPK dalam penanganan perkara TPK, mengacu pada Penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas-an Tindak Pidana Korupsi
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto edy itu, Tumpak menjelaskan bahwa pengertian tentang keuangan negara di UU Pemberantasan Tipikor sejalan dengan pengertian yang diatur di dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sementara terkait penyelidikan soal dugaan korupsi pada bailout Bank Century, Tumpak membeberkan bahwa setelah meneruma laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi (LHPI) BPK atas Bank Century pada 27 November 2009, KPK pada 8 Desember 2009 langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan yang hingga saat ini masih berlangsung, KPK sudah memeriksa 36 saksi

BACA JUGA: Proyek PLTU Riau dan Kaltim Ditenderkan Februari

Saksi-saksi itu antara lain dari pihak Bank Indonesia (14 orang), pejabat LPS (7 orang), pejabat Bank Century (13 orang), serta dari Departemen Keuangan (2 orang).
 
Menurut Tumpak, dari hasil penyelidikan KPK telah memperoleh dokumen baik yang berasal dari BI, BPK, Bank Century, Departemen Keuangan, maupun LPS"Termasuk transkrip dan rekaman," sebutnya.

Namun baik dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan maupun dokumen yang diperoleh, KPK belum menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan"Penyelidik masih melakukan pendalaman dan hasilnya belum dapat disimpulkan," tandas Tumpak.

Soal tudingan bahwa KPK terkesan lambat dalam mengungkap kasus Century, mantan Jaksa itu menegaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30/2002 tentang KPK, maka dalam melakukan penyelidikan itu penyelidik harus menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan"Dalam tahap penyelidikan memerlukan waktu yang relatif cukup lama sehingga terkesan lambat," ujar Tumpak.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly: Sebaiknya Hakim Tak Hadiri Pertemuan Bogor


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler