"Mereka dalam kapasitas tertentu juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
BACA JUGA: Anak Buah Billy Akui Bawa Tas Duit
Namun dalam kampanyenya kepala daerah tidak boleh menyampaikan yang berseberangan dengan kebijakan pusat," ujar Mardiyanto di Jakarta, Rabu (7/1).Menurut Mardiyanto, pemerintah akan memberikan ijin cuti bagi kepala daerah yang berkampanye
Pada prinsipnya, kata Mardiyanto, cuti kepala daerah tetap perlu diatur agar pelayanan publik tidak terganggu
BACA JUGA: JPU Yakin Darna Diberi Uang
"Pelayanan publik dan tata pemerintahan tetap harus berjalan," imbuhnya.Mardiyanto menambahkan, aturan tentang kepala daerah yang cuti untuk kampanye itu akan diatur oleh KPU
Lebih lanjut Mardiyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU segera membuat aturan
BACA JUGA: 26 Anggota DPR Lain Juga Korupsi
Pasalnya jika tidak tidak ada aturan tentang pejabat yang berkampanye, Badan Pengawas Pemilu tidak dapat mengambil langkah jika terjadi pelanggaranKarenanya dalam aturan tentang cuti kepala daerah itu perlu diatur sanksi bagi kepala daerah melanggar aturan cutiTerpisah, mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, KPU tak hanya harus membuat aturan namun juga jadwal kampanye bagi kepala daerah yang akan berkampanye untuk parpol masing-masing"Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan," cetusnya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarjan Dituntut 5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi