Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah

Rabu, 07 Januari 2009 – 17:46 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa para kepala daerah (Kada) akan diberi kesempatan untuk berkampanye pada Pemilu mendatangMeski demikian, para kepala daerah yang ikut berkampanye dilarang menyampaikan materi kampanye yang justru berseberangan dan menyerang pemerintah.

"Mereka dalam kapasitas tertentu juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah

BACA JUGA: Anak Buah Billy Akui Bawa Tas Duit

Namun dalam kampanyenya kepala daerah tidak boleh menyampaikan yang berseberangan dengan kebijakan pusat," ujar Mardiyanto di Jakarta, Rabu (7/1).

Menurut Mardiyanto, pemerintah akan memberikan ijin cuti bagi kepala daerah yang berkampanye
Untuk Gubernur dan wakil gubernur ijin cutinya dari Presiden, sedangkan Bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota ijin cuti untuk kampanye dikeluarkan Mendagri.

Pada prinsipnya, kata Mardiyanto, cuti kepala daerah tetap perlu diatur agar pelayanan publik tidak terganggu

BACA JUGA: JPU Yakin Darna Diberi Uang

"Pelayanan publik dan tata pemerintahan tetap harus berjalan," imbuhnya.

Mardiyanto menambahkan, aturan tentang kepala daerah yang cuti untuk kampanye itu akan diatur oleh KPU
Karenanya, KPU dan Depdagri terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi secara intensif untuk merumuskan aturan cuti kepala daerah.

Lebih lanjut Mardiyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU segera membuat aturan

BACA JUGA: 26 Anggota DPR Lain Juga Korupsi

Pasalnya jika tidak tidak ada aturan tentang pejabat yang berkampanye, Badan Pengawas Pemilu tidak dapat mengambil langkah jika terjadi pelanggaranKarenanya dalam aturan tentang cuti kepala daerah itu perlu diatur sanksi bagi kepala daerah melanggar aturan cuti

Terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, KPU tak hanya harus membuat aturan namun juga jadwal kampanye bagi kepala daerah yang akan berkampanye untuk parpol masing-masing"Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan," cetusnya. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarjan Dituntut 5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler