JPU M Rum dkk menegaskan, setelah selesai acara pemaparan TAA oleh Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, diduga Sarjan menerima uang senilai Rp170 juta dalam bentuk MTC dari Dharna Dachlan selaku kepala dinas PU Bina Marga Sumsel
BACA JUGA: 26 Anggota DPR Lain Juga Korupsi
Lalu, uang itu dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV.Menurut JPU, uang Rp170 juta itu lalu dibagi-bagikan kepada Sarjan, Maruaral, Wowo, Faqieh, Umung Anwar Sanusi, Mufid, Al Amin masing-masing sebesar Rp10 juta
”Bahwa dari fakta hukum bahwa terdakwa Sarjan dan anggota Komisi IV yang melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan mengetahui bahwa ada pemberian uang tersebut terkait dengan kedudukan dan jabatan selaku anggota Komisi IV, yang melakukan kunjungan dalam rangka peninjauan lapangan atas permohonan alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA),” bebernya
BACA JUGA: Sarjan Dituntut 5 Tahun
Pada persidangan dengan saksi Darna Dachlan, Darna membantah telah memberikan uang atau MTC kepada Sarjan atau anggota Komisi IV DPRAtas tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta itu, Sarjan menegaskan akan membela diri
BACA JUGA: Pengusaha Dibuatkan Rekening Bersama
”Saya dan pengacara saya akan sampaikan pembelaan pekan depan,” kata SarjanApa isinya? ”Ya, tunggu pekan depan sajaSaya kira saya akan memberikan pembelaan,” ujar pria kelahiran Makassar, 43 tahun itu.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Depnakertrans Rp9M di PL
Redaktur : Tim Redaksi