jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pascadiberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tidak akan mengalami perubahan drastis.
Walaupun namanya berbeda menjadi Korps Pegawai ASN, tetapi struktur organisasi maupun tata kerjanya tidak akan terlalu jauh.
"Terkait organisai Korpri tidak akan ada perubahan drastis dan tidak perlu menimbulkan keresahan," kata Yuddy, Senin (24/8).
BACA JUGA: Gara-Gara Kata Beloon, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD
Yuddy mengatakan payung hukum berupa peraturan pemerintah yang akan mengatur teknis tentang korps ASN saat ini masih dalam pembahasan. "Kami sedang melakukan simulasi-simulasi dan pembahasan yang seksama," imbuhnya.
Untuk struktur organisasinya, menurut Yuddy, paling tidak ada tiga alternatif, yakni sama seperti sekarang setingkat SKPD tapi nama yang berubah, tidak setingkat SKPD (non struktural) dan independen, atau gabungan antara pola sekarang dengan model independen dimana struktur di pusat dan daerah mungkin berbeda.
"Yang jelas, kami harapkan Korps ASN nantinya menjadi wadah tunggal bagi para ASN dan bersinergi dengan pemerintah," tutur Yuddy. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Seperti Inilah Wawancara Terbuka Pansel dengan Capim KPK
BACA JUGA: Pengacara Kaligis Protes, KPK Tangkis dengan Alat Bukti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Menteri Harimau itu Siap Sikat Mafia Dwelling Time
Redaktur : Tim Redaksi