Jadi Kurir Narkoba Kambuhan, Agus Ditangkap

Jumat, 13 Oktober 2017 – 23:25 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap Agus Bhakti, kurir sekaligus pengedar narkoba di kawasan Gunung Anyar, Surabaya.

Agus diringkus polisi setelah tepergok membawa ratusan gram ganja di tasnya.

BACA JUGA: Bekuk Kurir Ganja, Tiga Berhasil Kabur

Pria 29 tahun tersebut bukan orang baru dalam peredaran narkoba. Dia adalah residivis dan pernah mendekam di Lapas Madiun.

Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat petugas mendatangi tersangka di Jalan Gunung Anyar Jaya.

BACA JUGA: Kurir 3 Kg Sabu Tewas, Kepalanya Bolong Ditembus Peluru

Saat itu tersangka berperilaku seperti orang gila. Tatapan matanya kosong.

"Kayak orang habis makai," katanya.

BACA JUGA: Adriman Diperiksa Intensif Terkait Narkoba

Dua polisi tidak berseragam tersebut langsung menggeledah Agus.

Ternyata, di dalam tas cangklong warna hitam milik Agus, ditemukan tiga bungkusan yang mencurigakan.

"Dia bawa beberapa jenis narkoba. Ganja, sabu-sabu, dan pil koplo," jelasnya.

Agus pun langsung diamankan ke Mapolsek Rungkut. Polisi kewalahan menginterogasi tersangka. Sebab, tersangka masih dalam pengaruh narkoba.

Saat tersangka terlelap, polisi berusaha mengecek latar belakangnya.

Di dalam dompet tersangka, ditemukan sepucuk surat dari Lapas Kelas I Madiun.

Ternyata, tersangka baru keluar dari bui pada 29 Oktober tahun la­lu.

Kanitreskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim menyatakan, tersangka mengaku baru saja mengirimkan sejumlah paket narkoba untuk seorang pelanggan. Jumlahnya 1 kilogram ganja dan 1 ons sabu-sabu.

"Kami sedang selidiki siapa pelanggannya," ungkap Karim. Polisi menemukan sejumlah transaksi mencurigakan di handphone tersangka.

Agus selalu berkelit saat ditanya perannya dalam jaringan narkoba. Tersangka mengaku hanya sebagai pemakai.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Sebab, dia pernah masuk bui pada Juni 2012.

Agus dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kepemilikan narkoba. (mir/c20/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Sabu Cuma Diupah Rp 20 ribu, Divonis 6 Tahun


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler