Lagi, PNS Cuti Bersama

Senin, 23 Mei 2011 – 15:01 WIB

JAKARTA — Pemerintah kembali menetapkan cuti bersama pada tanggal 3 Juni mendatangSurat keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni dalam SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.

Pemerintah pun menetapkan 3 Juni yang jatuh pada hari Jumat sebagai hari libur, karena tanggal 2 Juni (hari Kamis) libur memperingati kenaikan Isa Almasih dan 4 Juni (Sabtu) memang hari libur kerja.

‘’Ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur

BACA JUGA: Istri Mantan Wakapolri jadi Tersangka Korupsi

Karena sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono pada wartawan di Jakarta, Senin (23/5).

Dengan cuti bersama ini kata Agung, memberikan kesempatan pula bagi para orangtua untuk menyiapkan keperluan sekolah atau kuliah putra putri mereka memasuki tahun ajaran baru
‘’Libur ini juga lebih baik karena diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri,’’ kata Agung.

Namun untuk pelayanan umum yang bersifat strategis, seperti rumah sakit, perusahaan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum dan pemadam kebakaran, tetap akan berjalan seperti biasanya

BACA JUGA: KPK Tak Mudah Percaya dengan Mahfud

Agung meminta PNS yang bekerja pada bidang-bidang tersebut untuk berkoordinasi dengan pimpinan mereka
‘’Perlu kami tegaskan kembali, bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan bagian dari hak cuti tahunan pegawai,’’ tegas Agung

BACA JUGA: Sekjen MK Punya Bukti Pengembalian Uang

(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Proses Pemberian Uang ke Sekjen MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler