JAKARTA — Pemerintah kembali menetapkan cuti bersama pada tanggal 3 Juni mendatangSurat keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni dalam SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.
Pemerintah pun menetapkan 3 Juni yang jatuh pada hari Jumat sebagai hari libur, karena tanggal 2 Juni (hari Kamis) libur memperingati kenaikan Isa Almasih dan 4 Juni (Sabtu) memang hari libur kerja.
‘’Ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur
BACA JUGA: Istri Mantan Wakapolri jadi Tersangka Korupsi
Karena sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono pada wartawan di Jakarta, Senin (23/5).Dengan cuti bersama ini kata Agung, memberikan kesempatan pula bagi para orangtua untuk menyiapkan keperluan sekolah atau kuliah putra putri mereka memasuki tahun ajaran baru
Namun untuk pelayanan umum yang bersifat strategis, seperti rumah sakit, perusahaan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum dan pemadam kebakaran, tetap akan berjalan seperti biasanya
BACA JUGA: KPK Tak Mudah Percaya dengan Mahfud
Agung meminta PNS yang bekerja pada bidang-bidang tersebut untuk berkoordinasi dengan pimpinan merekaBACA JUGA: Sekjen MK Punya Bukti Pengembalian Uang
(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Proses Pemberian Uang ke Sekjen MK
Redaktur : Tim Redaksi