jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting, Sabtu (30/9).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Jonru sebagai tersangka selama 24 jam.
BACA JUGA: Hina Polisi di Medsos, Pria Ini Langsung Diciduk
"Iya, sudah resmi ditahan tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi.
Penahanan Jonru dilakukan berdasarkan subjektivitas penyidik. Jonru dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Laptop dan Hard Disk Jonru Sudah di Tangan Polisi
Di samping itu, Adi mengaku ada dua laporan yang menjerat Jonru. Laporan pertama diajukan oleh politikus Partai NasDem Muannas Alaidid. Kedua, Jonru dilaporkan oleh seorang advokat M Zakir Rasyidin.
Adi menambahkan, pihaknya baru menindaklanjuti laporan politikus Partai NasDem itu. "Iya, terkait laporan Muannas Alaidid mengenai ujaran kebencian," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polda Temukan 25 Akun Penghasut Jelang Pilgub Jatim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Bantah Tahan Jonru Ginting, Tapi...
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga