Jadi Terdakwa, Gayus Seret Staf Istana

Senin, 25 Juli 2011 – 23:03 WIB

JAKARTA - Terdakwa perkara suap, gratifikasi, pencician uang dan penyuapan kepada petugas Rutan Mako Brimob, Gayus Tambunan, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memberinya keadilanAlasan Gayus, dirinya yang sempat dijanjikan oleh Staf Khusus Presiden Denny Indrayana untuk mendapat keringanan hukuman asal mau menjadi whistle blower

BACA JUGA: Jika SBY Kirim Surat, 2 TKI di Arab Berpeluang Selamat



“Keadilan yang hakiki ini tidak saya dapatkan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar pemilik nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu di Pengadilan Tipikor, Senin (25/7).

Sedangkan Hotma Sitompul yang menjadi penasehat hukum Gayus menyatakan, ada upaya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk membelokkan kasus Gayus menjadi persoalan pajak perusahaan grup Bakrie
"Terdakwa diminta merekayasa keterangan tentang keterlibatan Bumi Resources, KPC dan dan Arutmin dengan iming-iming menjadi whistle blower dan mendapat keringanan hukuman dan mendapat fasilitas nyaman di Rutan," ujar Hotma

BACA JUGA: Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara



Namun Gayus tak mau menuruti permintaan Denny Indrayana
"Karena Denny akan melakukan media campaigne dan kenyataannya berbalik menjelek-jelekkan (Gayus)," ujar Hotma.

Selain itu, Hotma juga menyoroti surat dakwaan yang tidak cermat karena tidak merumuskan secara jelas mengenai hubungan Gayus pihak-pihak yang disebut memberi imbalan uang

BACA JUGA: Baru 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal

"Surat dakwaan dibuat menyimpang dari fakta," ujar Hotma.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urusan Selamatkan TKI Jangan Berharap ke Satgas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler