BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin mengatakan, dua diantara tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalimantan Selatan yang kini terancam hukuman qisas (pancung) di Saudi Arabia masih sangat mungkin diselamatkanKedua TKI itu, kata Rudy, adalah Aminah dan Darmawati yang divonis qisas karena membunuh rekan senegaranya, Aminah binti Ahmad Umar.
"Terhadap TKI Aminah dan Darmawati yang telah divonis hukuman mati secara ta"zir (belum ditentukan bentuk eksekusinya) masih sangat mungkin diselamatkan
BACA JUGA: Didakwa Empat Perkara, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
Caranya, sesuai dengan Mazhab Hanafi yang dianut Arab Saudi, yakni Kepala Negara RI menulis surat kepada Kepala Negara Arab Saudi agar kedua TKI tersebut tidak di pancung," kata Rudy Ariffin, kepada rombongan Komisi IX DPR, yang tengah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kalimantan Selatan, Senin (25/7).Kalau permohonan Kepala Negara RI dikabulkan oleh Kepala Negara Arab Saudi, dalam hal ini Raja di Arab Saudi, maka Aminah dan Darmawati berpeluang lepas dari qisas tapi masih tetap menjalani hukuman lainnya seperti hukuman seumur hidup atau yang lainnya
Sementara untuk yang lima TKI lainnya yang juga divonis qisas, lanjut Rudy, terkait dengan pembunuhan terhadap Zubair Bin Hafid Ghul M, warga Pakistan
BACA JUGA: Baru 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal
Kelima TKI tersebut masing-masing Abdul Azis Supiani, Ahmad Zizi Hartati, M Mursyidi, Saiful Mubarak, dan H Abdullah, imbuhnya.Dijelaskannya, terjadinya tindakan pembunuhan oleh lima TKI terhadap Zubair Bin Hafid Ghul M disebabkan karena mereka sering dimintai uang oleh almarhum
"Kelima TKI itu selalu dijadikan "ATM" oleh warga Pakistan itu
BACA JUGA: Urusan Selamatkan TKI Jangan Berharap ke Satgas
Kalau tidak memberi uang maka mereka akan dilaporkanKarena merasa dizalimi, maka terjadilah pembunuhan ituIntinya, lima TKI itu dipalak terus karena status mereka ilegal," ungkap Rudy Ariffin.Setelah Pemprov Kalsel mengetahui duduk perkaranya, lanjut Rudy, Pemprov pro-aktif melakukan pendekatan antara lain dengan melibatkan Maftuh Basuni yang berangkat ke Saudi Arabia untuk bernegosiasi.
Perkembangan terkini sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi, qisas ini hanya bisa dibatalkan apabila terjadi pemaafan oleh keluarga korban"Dari hasil pendekatan terhadap keluarga korban ternyata baru orang tua laki-lakinya yang memaafkan, sementara ibunya tidak," ujar Rudy.
Setelah dilakukan pendekatan lagi, juga terjadi perubahan sikap dari ibu korban dengan syarat harus bisa membayar kerugian sebanyak Rp12,5 miliar"Syarat itu ternyata juga bertentangan dengan Mazhab Hanafi yang mereka anut karena dalam Mazhab Hanafi diatur bahwa denda terhadap kasus pembunuhan itu hanya sekitar 100 Onta setara dengan Rp500 jutaKalau dikali lima berarti Rp2,5 miliarSementara pihak keluarga korban mengajukan Rp12,5 miliar," kata Rudy.
Pertentangan soal denda inilah yang tengah yang masih menjadi bahan persidangan di lembaga peradilan Arab Saudi"Kita juga komplain, ini Mazhab Hanafi yang dipakai, tapi kenapa bisa turun naik dendanya," tanya Gubernur Kalsel.
Terakhir dia menjelaskan bahwa kelima TKI yang terancam Qisas itu awalnya berangkat ke Arab Saudi untuk UmrohTapi mungkin karena overstay dan tidak mempunyai izin kerja, lalu jadi TKI dan inilah yang dijadikan ATM oleh warga Pakistan itu.
"Meski tidak resmi jadi TKI, tapi Pemprov Kalsel tetap ingin membantu mereka karena pada dasarnya 5 orang tersebut warga kita juga, rakyat kita juga dan warga negara kita juga," tukasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret
Redaktur : Tim Redaksi