JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek, Rabu (21/7), yang menjadi tersangka korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) mendatangi Ketua DPD RI Irman Gusman untuk menjelaskan kasus korupsi yang membelitnya ituKepada Irman, Awang mengharapkan DPD bisa menjalankan fungsinya untuk meminta penjelasan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, yang menjadikan Awang sebagai tersangka dan harus bertanggung jawab secara hukum terhadap kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 576 miliar itu.
"Sebab kasus ini sedikit banyak mengganggu roda pemerintahan di Kaltim," ucap Hamzah Dahlan, pengacara Awang saat dihubungi, tadi malam
BACA JUGA: Mustafa Akui BUMN Masih Jadi Perahan Parpol
Tiga anggota DPD dari daerah pemilihan Kaltim, Bambang Susilo, Luther Kombong, serta Awang Ferdian, ikut hadir dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Irman Gusman RI tersebutHamzah menambahkan, kedatangan Awang atas permintaan DPD karena menilai Kaltim bergejolak paska penetapan dirinya sebagai tersangka
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Sebaliknya menurut Luther, Awang-lah yang meminta waktu pimpinan DPD untuk bisa menjelaskan kasusnyaBACA JUGA: KPK Banjir Laporan Harta Politisi Senayan
Dikatakan pula, belum ada sikap dari DPD apakah akan meminta penjelasan pada Jaksa Agung seperti yang diharapakan Awang"Posisi kita hanya mendengarkan klarifikasi Pak Awang kenapa kasusnya bisa terjadiDia jelaskan asal mula divestasi dari awal," jelas Luther.
Dari DPD, lanjut Hamzah, rombongan kemudian menemui Menteri Perhubungan Freddy NumberiKali ini Awang menjelaskan soal kasus Bandara Samarinda Baru (BSB) yang kini juga tengah diselidiki Kejaksaan Agung karena dituding mangkrakDisebutkan, tak lama lagi proyek BSB akan dilanjutkan
Mantan Bupati Kutai Timur ini sempat meminta dukungan Menhub menyusul adanya rencana untuk memindahkan tanki Pertamina yang ada di Samarinda ke daerah Pendingin"Juga dijelaskan soal proyek pembangunan Pelabuhan Maloy di Kutim, pembangunan rel kereta api dan pembangunan infrastruktur di perbatasan," lanjut Hamzah.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harusnya Usia 25 Tahun Bisa Pimpin KPK
Redaktur : Tim Redaksi