JAKARTA - Permintaan dari beberapa daerah agar batas usia pensiun (BUP) PNS diperpanjang menjadi 58 tahun, ditangapi santai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) EE MangindaanMenurutnya, sah-sah saja daerah mengajukan usulan.
Terlebih lagi, jika alasan perpanjangan usia pensiun itu masuk akal seperti meningkatnya usia harapan hidup yang sudah mencapai 72 tahun, atau karena adanya kesenjangan batas usia pensiun baik antar sesama PNS maupun pegawai negeri lainnya seperti guru, dokter, TNI dan Polri
BACA JUGA: KPK Banjir Laporan Harta Politisi Senayan
"Ada kekhawatiran dan ketidakrelaan para pegawai untuk pensiun karena akan kehilangan kekuasaan dan berkurangnya penghasilan, itu juga menjadi faktor tuntutan perpanjangan BUP," kata Mangindaan dalam raker dengan Komite I DPD RI, Rabu (21/7).
Mantan gubernur Sulawesi Utara itu menambahkan, pedoman terhadap BUP untuk PNS sudah jelas dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
Dengan perpanjangan BUP, lanjut Mangindaan, hal itu jelas akan berdampak pada komposisi sistem karir/kaderisasi, produktivitas serta profesionalisme PNS
BACA JUGA: Harusnya Usia 25 Tahun Bisa Pimpin KPK
Karenanya, imbuh Mangindaan, sebelum menetapkan perpanjangan BUP PNS perlu adanya analisa dan pertimbangan terhadap sejumlah faktor yang mempengaruhiFaktor-faktor itu antara lain komposisi pegawai yang ada, ketersediaan jabatan yang memang harus diisi PNS dengan keahlian dan pengalaman memadai, jabatan yang tidak diminati sehingga sulit untuk dilakukan kaderisasi, serta PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi
BACA JUGA: KPK Terus Kembangkan Penyidikan Korupsi Walikota Tomohon
"Faktor lain adalah kelangkaan tenaga seperti pengamat gunung berapi, dokter pendidik klinis, penilik, atau tenaga lainnyaJadi sebelum memutuskan menambah BUP saya masih pikir-pikir duluPerlu pertimbangan yang matang karena dampaknya sangat besar," pungkasnya.(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspor Haji Tanpa Pembayaran Tambahan
Redaktur : Tim Redaksi