Jadi Tersangka, Kubu Haris Azhar dan Fatia Senang Hati Hadapi Laporan Luhut

Sabtu, 19 Maret 2022 – 18:36 WIB
Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation, Haris Azhar. Foto: ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Kedua orang itu akan menghadiri pemeriksaan setelah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan.

BACA JUGA: Haris Azhar & Fatia KontraS Tersangka, Usman AII: Negara Kurang Terbuka Tanggapi Kritikan

"Keduanya akan senang hati proses pemeriksaan tersebut," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat dalam jumpa pers virtual, Sabtu (19/3).

Nurkholis mengatakan kliennya memang sudah menerima surat panggilan dari penyidik. Haris diperiksa pukul 10.00, sedangkan Fatia jam 14.00.WIB.

BACA JUGA: Babak Baru Laporan Luhut Binsar, Haris Azhar & Fatia KontraS Jadi Tersangka

Nurkholis menambahkan surat penetapan tersangka Haris dan Fatia itu diterima pada Jumat (18/3) pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penetapan tersangka terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Haris Azhar dan Fatia dari Kombes Zulpan

Haris dan Fatia juga dipanggil menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (21/3). "Iya, benar Haris dan Fatia (sudah menjadi tersangka, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zupan, Sabtu (19/3).

Kasus ini berkaitan dengan laporan Luhut lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Mochtar Ingatkan Kader PDIP, Jangan Terkecoh Data Luhut Binsar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler