Parpol Bukan Musuh Calon Perseorangan

Sabtu, 27 Maret 2010 – 04:16 WIB
JAKARTA - Sejak pintu calon perseorangan dalam pilkada dibuka Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2007, baru empat pilkada yang dimenangkan calon nonparpol ituEmpat kabupaten tersebut adalah Batubara (Sumut), Rote Ndao (NTT), Kubu Raya (Kalbar), dan Garut (Jabar).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan, itu bukti bahwa calon perseorangan tidak pernah menjadi ancaman bagi parpol

BACA JUGA: Cagub Jambi Jalani Empat Tahap Pemeriksaan

"Parpol boleh belajar
Jalur independen (perseorangan, Red) bukan saingan mereka," kata Jimly saat menutup National Workshop for Independent Candidate di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta, kemarin (26/3)

BACA JUGA: Visi-Misi Balon Kada Mayoritas Plagiat

Workshop tiga hari tersebut diikuti belasan calon kepala daerah dari jalur independen.

Jimly menyebut, dibukanya jalur perseorangan justru memberikan kesempatan kepada partai untuk meningkatkan kualitas kelembagaan
"Jadi, tidak ada ruginya sama sekali bagi partai politik, malah manfaatnya banyak," ujar ahli tata negara yang kini menjadi anggota Wantimpres itu.

Bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan, Jimly berpesan agar mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan untuk menebalkan rasa tidak percaya kepada partai politik

BACA JUGA: Pilgub Jambi Diprediksi Dua Putaran

Dalam sistem demokrasi, lanjut Jimly, pelembagaan partai politik sangat pentingTidak ada demokrasi tanpa parpol.

"Cuma, partai politik jangan menghilangkan hak secara individual untuk menjadi calon atau pimpinan daerahMeski, syaratnya boleh dibuat rumit," katanya.

Mengenai capres dari jalur independen, Jimly berpendapat, pintu bagi jalur perseorangan bisa saja dibukaDia menuturkan, pasal 6A UUD 1945 memang menyatakan pasangan capres dan cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemiluSementara itu, jalur perseorangan tidak diatur.

"Bukan berarti yang tidak diatur di situ tidak bolehSaya kira boleh saja, asalkan tidak melanggar konstitusiMisalnya, Anda bilang capres dan cawapres tidak boleh diajukan oleh parpol, itu baru melanggar," jelasnyaMenurut dia, lolos tidaknya capres perseorangan bergantung pada sikap legislator di DPR untuk merumuskannya melalui RUU Pilpres.

"Tapi, pembuat undang-undang itu adalah DPR dengan penerintahDPR juga parpolItu yang jadi masalah," kata Jimly lantas tertawaMemang, masih banyak parpol yang alergi pada calon perseorangan, terutama di level pilpres"Meski itu susah, bergantung pada perang wacanaJadi, you masih punya harapan," imbuh Jimly.

Acara penutupan itu dihadiri Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi School of Government MFadjroel Rachman selaku penggagas workshop, anggota Bawaslu Wahidah Suaib, dan Bupati Garut Aceng H MFikri yang terpilih dari jalur independen(pri/c7/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPS Batam Berkurang dari Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler