JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ikut berkontribusi memenangkan pasangan Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Tamasya) yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN)Nur Alam yang juga ketua DPW PAN Sultra memanfaatkan posisinya memblokir dana block grant sebesar Rp 50 juta kepada desa yang dianggap tidak mendukung Tamasya, meskipun dana itu sudah dicairkan ke rekening Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) di Bank Pembangunan Daerah
BACA JUGA: Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti
Hal itu terungkap dalam sidang perdana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bombana tahap kedua yang dipimpin hakim konstitusi, M Akil Mochtar (ketua panel), Anwar Usman dan Muhammad Alim (anggota)
"Dana tidak bisa dicairkan dengan alasan berdasarkan perintah Gubernur Sulawesi Tenggara karena Kepala Desa Pusaea tidak mau mendukung pasangan Tamasya, nomor urut dua," kata Kuasa Hukum Subhan Tambera-Abdul Azis Baking (Serasi), La Ode Muhammad Bariun, saat membacakan gugatannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/5)
BACA JUGA: Ruhut Sebut Mulut Pendukung AM Perlu Diplester
Bukan hanya itu, Nur Alam juga disebut-sebut memerintahkan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bombana, Antamuddin untuk memenangkan Tamasya
BACA JUGA: Golkar Siap Tindak Kader Calo Anggaran
Bahkan Antamuddin sengaja memanggil bawahannya, Jumaing dan Abdul Majid untuk mendukung TamasyaSelain mengungkapkan keterlibatan Nur Alam, kubu Serasi juga membeberkan intimidasi Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Syaifuddin KubeDengan menggunakan kekuasaannya, Syaifuddin dituding memerintahkan semua pegawai harian tidak tetap (PHTT) untuk memilih Tamasya.
Intimidasi yang dilakukan Kadis Pendidikan Andi Syarifuddin juga diungkapAndi yang mendukung Tamasya memerintahkan Kepala SD N 1 Bambea, Muh Yusuf Hido agar mengikuti pilihannya dengan mengancam akan dimutasiKarena tidak menuruti kemauan Andi, Yusuf akhirnya menjadi pengawas TK/SD
Itu baru kecurangan di tingkat PNSPelanggaran dengan memobilisasi kepala desa juga dimasukkan dalam gugatan perkara SerasiMasyura Ila Ladamai ternyata membolisasi para kepala desa termasuk salah seorang dosen Universitas Haluoleo, Rekson S Limba yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP)
Yang lebih parah lagi, adanya perintah dari Sekretaris Kabupaten Bombana, Rustam Supendy kepada tim sukses Tamasya, SudirmanDana bantuan untuk pembangunan rumah ibadah dari kas daerah didisposisi Rustam untuk dibagi-bagikan kepada pendukung Tamasya
Menjelang H-1 pelaksanaan pemungutan suara, tim sukses Tamasya memobilisasi semua perangkat daerah mulai dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten dan provinsi, hingga Ketua DPRD Buton dan Ketua DPRD Bombana"Berdasarkan uraian tersebut, dengan segala hormat, majelis MK berkenaan memutuskan menyatakan tidak sah dan tidak benar keputusan KPU serta membatalkanSekaligus menyatakan pasangan calon nomor urut lima (Serasi) sebagai pasangan terpilih," pinta Bariun
Ketua Tim Sukses Serasi, Sukarman membatan semua tudingan ituKata dia, tidak ada pemblokiran dana block grant, apalagi sampai diperintahkan oleh gubernur"Mekanisme pencairan dana itu kan sudah ada, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Sukarman di sela-sela sidang
Terkait dengan adanya mobilisasi PNS yang dilakukan Serasi, kata Sukarman sangat tidak masuk akalAlasannya, yang menjadi saingan Tamasya adalah Subhan Tambera yang merupakan calon incumbent dengan jabatan Wakil Bupati Bombana"Yang kita lawan ini incumbent, jadi itu semua di luar dari kemampuan kitaKalau orang per orang mungkin saja," tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bombana, Alpian yang sebelumnya dituding mengikuti rapat pemenangan tim sukses Tamasya juga menyangkalIa tidak terima kehadirannya dalam rapat pembekalan saksi-saksi yang juga dihadiri Nur Alam disebut mengikuti"Saya tidak mengikuti, hanya menghadiriPembekalan itu juga jauh hari sebelum digelar Pemilukada," katanya
Sidang kembali dilanjutkan Senin (30/5) pekan depan pada pukul 16.00 WIB dengan agenda jawaban KPU Bombana selaku termohon dan pasangan Tamasya selaku pihak terkaitHakim memutuskan, Selasa (31/5) akan dilakukan pemeriksaan saksi penggugat"Jadi untuk pemeriksaan pertama disiapkan 25 saksi saja, dan pihak termohon dan terkait juga menyiapkan saksi yang akan dihadirkan," kata Akil Mochtar(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Nazaruddin, KPK Dituding Jalankan Agenda Istana
Redaktur : Tim Redaksi