JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina)Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution menjadi sah.
Majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (27/5), menyatakan tuduhan penggugat, yakni pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution, yang menyebut ada politik uang dengan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban, dinyatakan tidak terbukti.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hakim MK menyimpulkan, keluarga Hidayat Batubara sudah biasa melakukan qurban
BACA JUGA: Ruhut Sebut Mulut Pendukung AM Perlu Diplester
"Berdasarkan fakta di persidangan qurban yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan keluarganya sudah sering dilakukan setiap tahun," demikian bunyi putusan.Soal ijazah Hidayat Batubara, hakim MK juga menyatakan tidak ada persoalan
"Bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, H.M
BACA JUGA: Golkar Siap Tindak Kader Calo Anggaran
Hidayat Batubara benar bersekolah di SD Harapan I Medan dan SMP Harapan I Medan, dan H.MSeperti diketahui, dalam gugatannya, penggugat menuding pasangan Hidayat Batubara- Dahlan Hasan Nasution yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Madina, telah melakukan politik uang
BACA JUGA: Cegah Nazaruddin, KPK Dituding Jalankan Agenda Istana
Hanya saja, bentuknya bukan uang, melainkan 66 ekor lembu yang dipotong saat Idul Qurban.Tim kuasa hukum penggugat, yakni Ahmad Taufik, AH Wakil Kamal, dan Iqbal Pasaribu, juga menuding, pembagian hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu tersebut bertujuan agar masyarakat Madina memilih pasangan calon nomor urut 6 tersebut(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode: Dana Infrastruktur 120 Daerah Dialihkan
Redaktur : Tim Redaksi