PHS Bantah Terlibat Mafia Pajak

Rabu, 05 Mei 2010 – 03:46 WIB
JAKARTA - Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeber dugaan aksi mafia pajak langsung mendapat reaksiManajemen PT Permata Hijau Sawit (PHS) yang sebelumnya disebut melakukan aksi mafia pajak dengan modus penggunaan faktur fiktif, membantah.  Direktur PT Permata Hijau Sawit (PHS) Jhonny Virgo mengaku, pihaknya selalu menggunakan faktur pajak sesuai dengan prosedur

BACA JUGA: Susno Diambang Tersangka

Untuk itu, dia membantah jika

PHS disebut menggunakan faktur pajak palsu sehingga merugikan negara hingga Rp 300 miliar
"Itu tidak benar," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta kemarin
(4/5)

BACA JUGA: Periksa Sri Mulyani, KPK Dalami Pertemuan KSSK

Senin lalu, Sri Mulyani memang mengungkap adanya dugaan aksi mafia pajak dengan modus faktur pajak fiktif
PT PHS disebut merupakan salah satunya

BACA JUGA: Kasus Langkat Tak Hanya Satu

PHS adalah perusahaan produsen dan eksporter yang bergerak di bidang perkebunan serta industri hilir minyak sawitJhonny mengakui, pihaknya memang pernah diperiksa oleh Ditjen Pajak pada September 2007 lalu terkait dengan dugaan penggunaan faktur pajak fiktif untuk dalam restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pemeriksaan tersebut berlanjut dengan penyidikan pada Oktober 2009 hingga saat ini"Padahal, yang menggunakan  faktur fiktif adalah supplier kami, bukan kami," katanya

Menurut Jhonny, penggunaan faktur fiktif oleh supplier yang menyuplai kelapa sawit ke PHS, diluar kontrol manajemen PHSSelain itu, dari ratusan supplier,
hanya sekitar 6 supplier yang terbukti menggunakan faktur fiktifKasus tersebut, lanjut dia, juga sudah diajukan ke meja hijauHasilnya, pada pertengahan 2009, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan PN Jakarta Selatan  memutuskan supplier lah yang bersalah dalam kasus faktur fiktifAdapun PT PHS, justru dinilai sebagai pihak yang ikut dirugikan gara-gara ulah supplier

tersebut"Jadi, kami tidak habis pikir, kenapa justru kami yang disalahkan," ungkapnya.  Bahkan, Jhonny mengklaim, sejak kasus tersebut, maka hak restitusi PPN milik PT PHS periode Agustus 2007 hingga Juni 2008, hingga kini masih tertahan dan  belum bisa dicairkan"Nilainya Rp 530 miliar," sebutnya.  Restitusi PPN tersebut berasal dari transaksi pembelian crude palm oil (minyak sawit mentah) oleh PT PHS yang kemudian diekspor ke luar negeri, sehingga PT  PHS berhak mendapatkan kembali restitusi PPN lebih bayar sebesar 10 persen yang telah dibayarkan PT PHS kepada suppliernya

Menurut Jhonny, pihaknya juga pernah membahas permasalahan restitusi dan dugaan faktur pajak fiktif tersebut dengan pihak Ditjen Pajak pada Desember 2007
"Saat itu, kami bertemu dengan Pak Darmin (Nasution, Dirjen Pajak saat itu) di sebuah hotel, di sela acara GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia)
Beliau bilang, akan dicek lagiTapi, sampai Beliau jadi (Pjs) Gubernur BI, kami belum mendapat jawaban," paparnya

Kuasa Hukum PT PHS Agus Liana menambahkan, PT PHS tidak memiliki afiliasi apapun dengan supplier yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebutUntuk itu,
pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar meminta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membuka aliran dana dari  PT PHS ke para supplier tersebut"Ini agar semuanya jelas," ujarnya

Menurut Agus, pihaknya meminta kepada Menteri Keuangan agar diberi kesempatan untuk menjelaskan melalui proses gelar perkara, untuk mengusut kasus faktur
pajak fiktif tersebut"Agar Menkeu mendapatkan informasi yang berimbang," katanya


Sementara itu, terkait pimpinan PT PHS bernisial R yang disebut Menkeu telah kabur ke luar negeri, Kuasa Hukum PT PHS Harmon Nainggolan mengatakan, saat ini  pimpinan PHS yang bernama Robert tersebut memang sedang di Singapura karena tengah berobat"Jadi, pak R belum bisa hadir memenuhi undangan penyidik karena masih sakit," terangnya

Saat ditanya apakah PT PHS akan melakukan langkah hukum, seperti somasi, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pernyataannya, Agus Liana menyatakan
pihaknya belum berpikir untuk melakukan tindakan hukum atas statement Menteri Keuangan"Kami akan ikuti proses di Ditjen Pajak saja," ujarnya
Bagaimana tanggapan Ditjen Pajak atas bantahan PT PHS tersebut" Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menanggapinya dengan santai"Itu hak mereka untuk
membantahYang jelas, proses penyidikan jalan terus," ujarnya saat dicegat di Kantor Kementerian Keuangan kemarin(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Personel TNI Zero Growth


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler