BACA JUGA: Susno Diambang Tersangka
Untuk itu, dia membantah jikaPHS disebut menggunakan faktur pajak palsu sehingga merugikan negara hingga Rp 300 miliar
(4/5)
BACA JUGA: Periksa Sri Mulyani, KPK Dalami Pertemuan KSSK
Senin lalu, Sri Mulyani memang mengungkap adanya dugaan aksi mafia pajak dengan modus faktur pajak fiktifBACA JUGA: Kasus Langkat Tak Hanya Satu
PHS adalah perusahaan produsen dan eksporter yang bergerak di bidang perkebunan serta industri hilir minyak sawitJhonny mengakui, pihaknya memang pernah diperiksa oleh Ditjen Pajak pada September 2007 lalu terkait dengan dugaan penggunaan faktur pajak fiktif untuk dalam restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pemeriksaan tersebut berlanjut dengan penyidikan pada Oktober 2009 hingga saat ini"Padahal, yang menggunakan faktur fiktif adalah supplier kami, bukan kami," katanyaMenurut Jhonny, penggunaan faktur fiktif oleh supplier yang menyuplai kelapa sawit ke PHS, diluar kontrol manajemen PHSSelain itu, dari ratusan supplier,
hanya sekitar 6 supplier yang terbukti menggunakan faktur fiktifKasus tersebut, lanjut dia, juga sudah diajukan ke meja hijauHasilnya, pada pertengahan 2009, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan PN Jakarta Selatan memutuskan supplier lah yang bersalah dalam kasus faktur fiktifAdapun PT PHS, justru dinilai sebagai pihak yang ikut dirugikan gara-gara ulah supplier
tersebut"Jadi, kami tidak habis pikir, kenapa justru kami yang disalahkan," ungkapnya. Bahkan, Jhonny mengklaim, sejak kasus tersebut, maka hak restitusi PPN milik PT PHS periode Agustus 2007 hingga Juni 2008, hingga kini masih tertahan dan belum bisa dicairkan"Nilainya Rp 530 miliar," sebutnya. Restitusi PPN tersebut berasal dari transaksi pembelian crude palm oil (minyak sawit mentah) oleh PT PHS yang kemudian diekspor ke luar negeri, sehingga PT PHS berhak mendapatkan kembali restitusi PPN lebih bayar sebesar 10 persen yang telah dibayarkan PT PHS kepada suppliernya
Menurut Jhonny, pihaknya juga pernah membahas permasalahan restitusi dan dugaan faktur pajak fiktif tersebut dengan pihak Ditjen Pajak pada Desember 2007
"Saat itu, kami bertemu dengan Pak Darmin (Nasution, Dirjen Pajak saat itu) di sebuah hotel, di sela acara GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia)
Beliau bilang, akan dicek lagiTapi, sampai Beliau jadi (Pjs) Gubernur BI, kami belum mendapat jawaban," paparnya
Kuasa Hukum PT PHS Agus Liana menambahkan, PT PHS tidak memiliki afiliasi apapun dengan supplier yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebutUntuk itu,
pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar meminta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membuka aliran dana dari PT PHS ke para supplier tersebut"Ini agar semuanya jelas," ujarnya
Menurut Agus, pihaknya meminta kepada Menteri Keuangan agar diberi kesempatan untuk menjelaskan melalui proses gelar perkara, untuk mengusut kasus faktur
pajak fiktif tersebut"Agar Menkeu mendapatkan informasi yang berimbang," katanya
Sementara itu, terkait pimpinan PT PHS bernisial R yang disebut Menkeu telah kabur ke luar negeri, Kuasa Hukum PT PHS Harmon Nainggolan mengatakan, saat ini pimpinan PHS yang bernama Robert tersebut memang sedang di Singapura karena tengah berobat"Jadi, pak R belum bisa hadir memenuhi undangan penyidik karena masih sakit," terangnya
Saat ditanya apakah PT PHS akan melakukan langkah hukum, seperti somasi, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pernyataannya, Agus Liana menyatakan
pihaknya belum berpikir untuk melakukan tindakan hukum atas statement Menteri Keuangan"Kami akan ikuti proses di Ditjen Pajak saja," ujarnya
Bagaimana tanggapan Ditjen Pajak atas bantahan PT PHS tersebut" Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menanggapinya dengan santai"Itu hak mereka untuk
membantahYang jelas, proses penyidikan jalan terus," ujarnya saat dicegat di Kantor Kementerian Keuangan kemarin(owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Personel TNI Zero Growth
Redaktur : Tim Redaksi