Susno Diambang Tersangka

Rabu, 05 Mei 2010 – 03:31 WIB
JAKARTA -  Karir mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji diduga bakal segera berakhir lebih diniSetelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri besok (Kamis, 6
Mei), peniup peluit kasus Gayus Tambunan itu kabarnya akan langsung dijebloskan ke penjara

BACA JUGA: Periksa Sri Mulyani, KPK Dalami Pertemuan KSSK


    
Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, setelah pihaknya mendapat informasi kalau kliennya akan ditahan sesuai
dimintai keterangan oleh penyidik.  "Kami mendapat kabar dari berbagai pihak bahwa Komjen Susno akan diperiksa sebagai saksi, lalu setelah itu akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka, lalu  ditahan," ujar Henry di Pondok Labu, Jakarta Selatan kemarin
Henry didampingi beberapa orang pengacara Susno yang lain yakni Ari Yusuf Amir, dan Efran Juni

BACA JUGA: Kasus Langkat Tak Hanya Satu


   
Henry menjelaskan, dalam surat panggilan yang diterima Susno, tidak disebutkan secara jelas siapa tersangkanya
"Komjen Susno dipanggil sebagai saksi, tapi
tidak ada tersangkanya

BACA JUGA: Personel TNI Zero Growth

Ini janggal sekali," kata pengacara alumni UII Jogjakarta ituSurat panggilan bernomor S.pgl/234/IV/2010/Pidkor WCC tertanggal 30 April 2010 itu ditandatangani langsung oleh ketua tim independen Irjen Pol Mathius Salempang"Memanggil Komjen Susno Duadji menghadap penyidik tim khusus dipimpin Kombes Tjiptono dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan kasus Arwana," kata Henry menirukan isi surat itu
   
Kasus Arwana itu ditangani oleh Direktorat I/Keamanan Transnasional Bareskrim"Beliau dipanggil jam 10 pagi," kata anggota Ikatan Advokasi Internasional sejak tahun 1986 ituHenry menjelaskan, surat panggilan terhadap saksi lazimnya mencantumkan secara jelas nama tersangkanya"Seharusnya membuat terang dugaan pidana untuk orang yang disangka, agar saksi yang akan diminta keterangannya dapat beri keterangan yang jelas pada penyidik, atau yang ia alami sendiriTapi, ini kok tidak ada nama tersangkanya," katanya
   
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa status saksi dalam surat penggilan itu hanya akal-akalan"Ini sangat memprihatinkanKami tidak meremehkan dan harus
mengantisipasi ini," kata pengacara bergelar kraton Kanjeng Raden Haryo (KRH) ituHenry meminta Polri tidak terjebak dengan pengakuan orang per orang terkait kasus ini"Institusi Polri adalah milik rakyatBukan milik segelintir pejabat yang kebetulan sekarang memimpin," katanya
   
Susno sendiri siap memenuhi panggilan itu"Walaupun janggal seperti ini, klien kami akan tetap datangTapi, publik harus tahu bahwa sudah ada upaya kriminalisasi terkait kasus arwana pada Susno yang berjasa membongkar mafia kasus pajak," katanyaInformasi yang dihimpun koran ini, Susno "terseret" oleh pengakuan salah satu tersangka kasus Gayus yakni Haposan HutagalungSecara kebetulan, Haposan juga merupakan salah satu pengacara pihak yang bersengketa dalam kasus sengketa ikan arwana di Riau. 
    
Pada 3 Februari 2010 lalu, ketika menjadi kuasa hukum Ho Kian Huat (warga negara Singapura) Haposan Hutagalung pernah mengirimkan surat kepada Duta Besar  Singapura untuk Indonesia di Jakarta guna memberikan perlindungan kepada kliennya terkait kasus penipuan dan penggelapanPermintaan perlindungan itu disebabkan karena dalam kasus tersebut, sebagai pelapor Huat justru sempat dicekal oleh Dirjen Imigrasi Depkum dan HAM RISelain  itu, Huat menilai kasus tersebut sepertinya "dipermainkan" oleh BareskrimSurat permohonan pencekalan itu merupakan permintaan penyidik Unit I Direktorat Bareskrim Polri.
    
Surat bernomor 25/HH/I/2010 dengan kop surat kantor hukum pimpinan Haposan menjelaskan, kliennya Huat telah melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh mitra bisnisnya Anuar Salmah alias AmoKeduanya, sejak tahun 1992 lalu terlibat kerja sama dalam usaha penangkaran ikan arwana di Desa Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, PekanbaruUsaha penangkaran  arwana tersebut awalnya bernama CV Sumatera Aquaprima, yang kemudian berubah nama menjadi PT Sumatera Aquaprima BuanaSaat ini penangkaran ikan arwana yang  diduga berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim II tersebut bersalin nama baru menjadi PT Salmah Arowana Lestari.
    
Huat, dalam surat Haposan tersebut, melapor ke Mabes Polri dengan surat tanda bukti laporan nomor polisi TBL/57/III/Siaga-II tertanggal 10 Maret 2008Sementara, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat I Unit V Bareskrim PolriAngka penipuan yang dituduhkan Huat kepada Anuar memang cukup fantastisSoalnya, Huat mengaku pernah mengirim duit sebesar Rp 11,5 juta dolar Singapura  setara Rp 74,75 miliar (kurs Rp 6.500)
    
Duit itu dikirim kepada Anuar untuk membeli lahan, membangun kolam penangkaran, bibit ikan serta sarana penunjang usaha tersebutSelain itu, Huat juga telah
memberikan indukan arwana kelas satu sebanyak 1.549 ekorJenis indukan tersebut yakni super red, cross black golden, dan golden redIndukan tersebut bila
diuangkan angkanya mencapai Rp 32,475 miliar.
    
Total modal yang sudah diserahkan Huat kepada Anuar mencapai Rp 107 miliarHaposan menyatakan bukti pengiriman duit dan ikan tersebut sudah diserahkan
kepada BareskrimHaposan dalam suratnya menyatakan, kasus tersebut nyaris dihentikan karena adanya intervensi dari oknum perwira tinggi Mabes Polri
Kejanggalan penanganan kasus ini oleh Mabes Polri pun dirasakan oleh HuatSoalnya, dalam perkembangan kasus tersebut, Haposan menilai tersangka Anuar telah memutarbalikkan fakta yang ada
    
Kepada penyidik, tersangka Anuar mengaku kalau dia merupakan pemilik tunggal usaha penangkaran walet tersebutDia tidak mengakui adanya bukti transfer uang
yang diberikan oleh Huat, meski pada sejumlah dokumen ada tanda tangan penerimaan oleh Anuar.  Anuar  melaporkan balik Huat" kembali ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dan perbuatan tidak menyenangkanLaporan Huat tersebut langsung direspon  cepat oleh BareskrimHanya beberapa bulan setelah dilaporkan, Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM RI langsung mencekal HuatCekal tersebut berdasarkan  permintaan dari penyidik Unit I Direktorat I Bareskrim Polri
    
Nah, agar memenangkan kasus itu Haposan mengaku menyiapkan sejumlah uang kepada Susno DuadjiUang itu, menurut Haposan, diantar oleh kurirKuasa hukum  Haposan Victor Nadapdap membenarkan informasi ini"Memang seperti itu." Kata Victor.  Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Komjen Susno Duadji menyebut, mafia yang mengatur kasus Gayus dan kasus arwana orangnya  samaDia menyebutnya sebagai mister X"Pengacaranya sama, jaksa penelitinya sama," kata Susno saat itu.
    
Secara terpisah, sumber Jawa Pos di lingkungan tim independen membenarkan adanya kemungkinan Susno dinaikkan statusnya sebagai tersangka"Tergantung
pemeriksaan itu, kita tak bisa hanya pengakuan saja," katanya.  Dia menjelaskan, kasus ikan arwana itu terjadi saat Susno menjadi Kabareskrim"Kita periksa sebagai saksi karena memang belum ada tersangka dalam dugaan  suap dan korupsi," katanyaPada kasus aslinya, sengketa ikan arwana ini masuk pada dugaan delik penipuan, penggelapan  dan pencemaran nama baik"Jadi bedakan antara pemeriksaan Pak Susno dengan sengketa antara warga Singapura dan Riau ituIni deliknya dugaan pidana korupsi," katanya
    
Di bagian lain, staf ahli Kapolri Dr Chairul Huda mengaku panggilan tanpa status tersangka dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.?Saya kira
dalam rangkaian mencari alat bukti dalam delik pidana dibolehkan," katanya.  Chairul tidak mau berspekulasi soal status Susno"Yang jelas siapapun yang bersalah tentu sama di mata hukum, tidak perduli pangkat dan jabatannya," katanya
    
Sementara itu, pemeriksaan Muhtadi Asnun, hakim Gayus Tambunan tetap akan dilanjutkanWakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis menjelaskan Asnun akan diperiksa ulang Jumat 7 Mei 2010"Pemeriksaan berlanjut karena ada keterangan-keterangan yang harus diklarifikasi," katanya(rdl/zul/jpnn/iro)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Politisi Tidak Mencampuri Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler