"Terdapat 11 orang jaksa yang akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan.
Ke-11 jaksa itu adalah Rb, Kasubsitut Kejari Waikabubak, yang sekarang Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo
BACA JUGA: Hidayat Kembalikan Separo Angpao ke KPK
Yang lain yakni Sfw (jaksa fungsional Kejati Sumbar), Jop (jaksa fungsional Kejari Poso), Cd (jaksa fungsional Kejari Tarutung), Nh (Kasubsitut Kejari Banjar), Dhn (jaksa fungsional Kejari Pematang Siantar), Bj (jaksa fungsional pada Jampidsus Kejagung), Tsh (jaksa pada Kejati NTT), Umd (jaksa pada Kejati NTB), Rh (Kasi Intel Kejari Jayapura), Dan Strhs (jaksa fungsional pada Kejari Kerawang).Herdarman menjelaskan, ke-11 jaksa itu disidang dalam berbagai kasus berdasar laporan pengaduan (lapdu) dari masyarakat
BACA JUGA: BIN Sebut Demo Ditunggangi FY
Dari jumlah itu, 525 lapdu telah diselesaikan, sisanya 154 masih dalam proses penangananDari 154 lapdu yang terbukti, sebanyak 200 pegawai kejaksaan telah diberikan sanksi sesuai ketentuan PP No.30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS
BACA JUGA: Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan
Dari 200 orang itu, 139 diantaranya jaksa, dan 61 orang pegawai tata usahaJumlahnya mencapai 200 orang lantaran satu lapdu bisa menyangkut lebih dari satu orang terlapor.Sementara, pejabat eselon II dan III yang dijatuhi hukuman berat dari Januari 2007 hingga Mei 2008 sebanyak 15 orangYakni Kajati 1 orang, Wakajati 2 orang, Direktur 1 orang, Asisten Kejati 2 orang, Kajari 10 orang, dan Kasubdit 1 orang(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ubah Porsi Dana Bagi Hasil
Redaktur : Tim Redaksi