jpnn.com - SURABAYA – Jaksa Agung Hendarman Supandji belum berani mengambil sikap terhadap para jaksa agung muda yang diduga terlibat dalam kasus skenario "penyelamatan" dengan cara menciduk Artalyta Suryani alias Ayin sebelum penangkapan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Orang nomor satu di korp kejaksaan itu masih menunggu hasil pemeriksaan internal tim pengawasan
BACA JUGA: BRR Aceh Berubah Jadi BKRR
Hendarman mengatakan Senin (16/6) lalu sudah memerintahkan aparat pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap JAM Intelijen Wisnu Subroto JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso Dan mantan JAM Pidana Khusus (Pidsus) Kemas Yahya Rahman
BACA JUGA: Tindak Tegas Anggota TNI yang Nyambi
tinggal tunggu hasilnyaBACA JUGA: Menhut Dukung KPK Usut Tambang Liar
Hendarman tidak akan melakukan ”pembekuan” atau memberi sanksi lain terhadap tiga anak buahnya itu sebelum melihat hasil pemeriksaan terlebih dulu” Karena saya seorang penegak hukum, jangan sampai apa yang saya putuskan itu keliruKalau keliru dia bisa menuntut saya,” ujarnya
Alumnus Fakultas Hukum Undip itu mengatakan ada tiga jenis putusan yang bisa diambil jika para pejabat kejaksaan itu terbuksti bersalahYakni, ringan, sedang atau beratSesuai derajat kesalahan mereka, apakah pada posisi ringan, sedang atau berat” Jika berat (kesalahnnya) bukan hanya hanya dicopotDipecat,” tegas mantan JAM Pidsus ituSesuai dengan ketentuan sanksi yang diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 6 PP 30/1980”Jika terlibat tindak pidana korupsi, saya persilahkan KPK untuk menindaklanjuti kasus itu,” sambung dia
Karena permasalahan (tindak pidana korupsi yang melibatkan jaksa Jaksa Urip Tri Gunawan dan Ayin) itu semua bermuara pada KPKJika ada tindak pidana korupsi secara menyeluruh tentunya KPK yang menangani” Karena pokok penanganan perkara korupsinya ada di KPK,” ujarnya
Hedarman lalu mengungkapkan jika ada pertanyaan apakah akan diambil alih KPK? Ya memang sejak awal perkara tersebut ditangani oleh KPK”Kami tidak meminta untuk diambil alih, kemudian ditangani oleh kejaksaanMemang sejak awal kasus terjadinya masalah Urip (UTG) dan Artalyta penanganannya adalah KPK,” jelasnyaTapi, jika ada masalah kode etika yang dilanggar itu adalah wewenng internal
Apakah pemeriksaan yang dilakukan tim pengawasan akan obyektif? Hendarman mengatakan, secara sistem jika terjadi hal demikian (pelanggaran kode etik jaksa), maka pemeriksaan dilakukan oleh pengawasan internalItu sistem yang berlakuTetapi untuk menjaga kobyektifitasan Hendarman minta komisi kejaksaan untuk mendampingi pemeriksaanSupaya hasil (pemeriksaan) yang diperoleh seobyektif mungin
Dengan tegas Hendarman mengatakan tidak akan melindungi (para pihak) terhadap pemeriksaan ituYang melindungi mereka adalah alat bukti yang diketemukan dalam hasil pemeriksaan”Saya akan bertindak seadil-adilnya, senetral-netralnya dan yang akan melindungi dia adalah alat bukti yang melekat dalam perbuatan dia,” tegasnya
Ditanya tentang soal pendapat dari beberapa pihak yang menginginkannya Mundur dari jabatan Hendarman lagi-lagi mengatakan bahwa dirinya berada di luar masalah tersebut”Saya diminta presiden untuk melakukan pembenahanmApabila saya ada di dalam masalah itu sendiri, saya dengan iklas untuk mengundurkan diriTapi saya diluar masalah itu, untuk selesaikan masalah, seandainya saya mundur itu bukan penyelesaian masalahKarena saya diminta untuk menyelesaikan masalah,” terangnya” Jika saya ada di dalam masalah itu dan terlibat di situ, bukan hanya undurkan diriMasalah saya undurkan diri sekarang atau besok sama,” ucap diaHendarman menganggap jabatan itu adalah amnat yang dibeikan oleh negara dan pemerintahJasdi apabila dia ada di dalam masalah itu, siap untuk mundur kapan pun(may)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Periksa MA
Redaktur : Tim Redaksi