jpnn.com - JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung Menteri Kehutanan MS KabanNamun demikian Menhut juga mengingatkan agar proses hukum oleh KPK tidak sebatas pada kegiatan pertambangan saja, tapi juga menyentuh pihak pemberi ijin dan kuasa pertambangan.
"Ya monggo
BACA JUGA: KPK Mulai Periksa MA
Silakan diusut tuntas...tas..tas..tasBACA JUGA: Tentara Ajudan Artalyta Harus Disanksi
Yang pasti kita sudah tegaskan kalau ita ga kasih ijin untuk buka hutannya," ujar Kaban usai raker dengan Komisi IV DPR, Senin (16/6).Apakah ada rencana Dephut menjemput bola untuk melakukan koordinasi dengan KPK dalam menangani kegiatan penambangan ilegak di kawasan lindung? Kaban menjawab hal itu tidak perlu dilakukan.
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru mempertanyakan mengapa tidak ada ijin kegiatan di area hutan lindung dari Dephut namun penambangan masih bisa dilaksanakan
BACA JUGA: Kemas dan Salim Bakal Dipanggil
Kenapa masih bisa melakukan kegiatan? Siapa yang main-main? Itu yang harus dikejarMau pemberi KP atau siapa saja terserah," tandasnyaSebelumnya Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, meski penambangan di hutan lindung yang tidak mendapat izin Menhut belum tergolong tindak pidana korupsi, namun KPK tetap bisa melakukan langkah-langkah untuk mencegah kerugian negara di aspek lain termasuk aspek ekologis.
Menurut Haryono, belum adanya izin dari Menhut namun kegiatan pertambangan sudah beroperasi memang belum tentu masuk ranah korupsi"Tetapi yang pasti tergolong tindak pidanaKPK nanti akan menanyakan ke Departemen Kehutanan apa langkah-langkah yang akan diambil terhadap perusahaan yang belum punya izin tapi sudah berani beroperasi," ujar Haryono.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejuta Penerima BLT Salah Sasaran
Redaktur : Tim Redaksi