BACA JUGA: Tentara Ajudan Artalyta Harus Disanksi
Tim yang mendatangi MA sejak Senin (16/6) pagi tersebut, lanjut Antasari, bertugas diantaranya menanyakan dasar hukum penarikan biaya perkara, jumlah biaya perkara, penempatan biaya perkara, dan pemanfaatan biaya perkara yang selama ini persidangannya digelar di MA.
Antasari menambahkan, bila dari hasil puldata dan pulbaket itu disimpulkan bisa dinaikkan menjadi penyidikan (dik), ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan KPK
BACA JUGA: Kemas dan Salim Bakal Dipanggil
"Itu kemungkinan kalau naik jadi dik, tapi sampai sekarang masih penyelidikan," jelas Antasari, yang saat dihubungi mengaku tengah berada di MakassarBACA JUGA: Sejuta Penerima BLT Salah Sasaran
Pada tahapan ini KPK akan meminta bantuan BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara yang timbul.Informasi yang didapat media ini, tim KPK mendatangi MA sekitar pukul 13.00 WIBMereka mendatangi panitera MA Sareh Wiyono meminta data-data yang diperlukan, kemudian langsung pergiMA sendiri lewat Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko, sejak pekan lalu telah mempersilakan KPK untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi Rp 31,5 miliar yang kerap disuarakan Indonesia Corruption Watch tersebut(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Kejagung Perlu Tim Khusus
Redaktur : Tim Redaksi