BACA JUGA: Menhut Dukung KPK Usut Tambang Liar
Ditegaskannya kasus tersebut harus segera dituntaskan karena tindakan itu tidak dibenarkan, jika seorang petugas TNI bekerja di luar bidang atau pun tugasnya.Meski begitu, Theo mengharapkan kasus ini terlebih dahulu perlu diusut kebenarannya, serta dicari tahu apakah atas inisiatif sendiri atau penugasan dari atasannya, semua harus dibuktikan
’’Jelas itu suatu pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya
BACA JUGA: KPK Mulai Periksa MA
Tapi dua-duanya harus diambil tindakan tegas, baik atas inisiatif sendiri, apalagi jika ternyata atas penugasan dari atasannya," katanya sembari menambahkan pihaknya sudah mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan sepenuhnya diserahkan ke pemerintah jugaLanjutnya, tindakan TNI tersebut, disinyalir karena masih minimnya kesejahteraan yang diterima prajurit
BACA JUGA: Tentara Ajudan Artalyta Harus Disanksi
Namun bagi Theo, hal ini bukan menjadi alasan pembenaran terhadap dugaan tindakan TNI seperti itu"Yang jelas aturan di TNI tidak dibenarkan, Prajurit TNI yang masih aktif bekerja atau melakukan kegiatan-kegiatan seperti itu," tegasnyaTapi ia meminta, semua pihak tidak serta-merta mengeneralisasi semua TNI seperti itu, karena prosentase prajurit yang bertindak demikian masih bisa dihitung, sehingga itu bisa dikatakan suatu kasus
"Jauh lebih banyak jumlah TNI Angkatan Darat, dari 350 ribu jumlah Angkatan Darat yang bekerja sangat baik, dalam keadaan yang sangat minim baik kesejahteraannya, gajinya tapi mereka bekerja dengan baik termasuk di daerah perbatasan," ungkapnya.Memang ada satu, dua personilMungkin ini gejala tapi harus segera ditindak tegas, karena jelas mencoreng nama baik TNI secara keseluruhan(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemas dan Salim Bakal Dipanggil
Redaktur : Tim Redaksi