Jaksa Agung Dinilai Main-Main

Kamis, 10 Juni 2010 – 20:05 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR T Gayus Luumbun menilai upaya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan KPK Bibit-Chandra yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI sebagai upaya main-mainMenurut Gayus Lumbuun, berdasarkan pasal 263 ayat 1 KUHAP mengatur Jaksa Agung tidak berhak mengajukan PK,  pihak yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

"Jaksa Agung main-main, dia tidak sungguh-sungguh membela Bibit dan Chandra tapi ingin melemahkan KPK, karena hasilnya sudah bisa ditebak Kejaksaan Agung akan kalah lagi," kata T Gayus Luumbun, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Gayus, langkah PK Jaksa Agung tidak tepat dan janggal karena sarat dengan kepentingan ingin melemahkan KPK

BACA JUGA: Bibit-Chandra Enggan Komentari PK

"Kalau Jaksa Agung benar-benar mau menyelamatkan KPK, langsung saja lakukan deponeering
Hendarman Supandji tidak perlu malu dituduh tidak konsisten karena langkahnya itu

BACA JUGA: Ancaman Kader Golkar Tak Ganggu Setgab

Menurut saya, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan KPK, Jaksa Agung harus melakukan deponeering," tegas Gayus.

Gayus Lumbuun menambahkan, jika skenario pelemahan KPK terur dilakukan, termasuk oleh Kajaksaan Agung, maka biarkan saja KPK dilemahkan sekalian
Karena itu, DPR RI dan Pemerintah tidak perlu memilih Ketua KPK yang baru

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Siap Pimpin KPK

"Biar saja masa jabatan pimpinan KPK yang tinggal dua orang itu habis masa jabatannya, setelah itu dipilih kelima-limanya," kata Gayus dengan ketus.

Jika Bibit dan Chandra Hamzah diajukan ke pengadilan, apakah perkaranya akan menang? Gayus yakin keduanya akan menang karena siapa yang memberikan dia uang, kapan dan di mana, sampai sekarang tidak jelas"Ada missing link, yakni posisi Yulianto yang disebut-sebut orang yang memberikan uang tidak jelas, dia itu orang benaran atau hantu?".

Tapi akibat dari perkara Bibit dan Chandra Hamzah ke pengadilan, kedua pimpinan itu harus non-aktif sehingga otomatis pimpinan KPK tinggal dua orang"Jadi KPK langsung pincang, apalagi keduanya bukan berlatar-belakang hukum," jelas Gayus Luumbun.

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmon J Mahesa berpendapat langkah Jaksa Agung sudah benar, tetapi yang menjadi soal, Komisi III DPR RI pernah menyoal langkah Kejaksaan menerbitkan SKPP untuk kasus Bibit- Chandra"Ketika itu Jaksa Agung menyatakan keyakinannya, bahwa Bibit-Chandra akan menang, karena posisinya sangat kuatFaktanya kejaksaan kalah 2 kali di pengadilanKalau Hendarman tahu posisi Bibit-Chandra kuat, kenapa ia tidak mendeponeering," kata Desmond dengan nada tanya.

Desmond menduga Jaksa Agung bermain di dua kaki"Dari langkahnya yang tidak ada kepastian itu, maka pembelaaan terhadap Bibit-Chandra itu sebetulnya hanya pura-pura saja," kata Desmond.

Ditambahkan, langkah Kejaksaan Agung ikut melemahkan KPK tidak bisa disembunyikan lagiSebab lemaga tersebut sudah dua kali kalah di persidangan dan sekarang nekat untuk mengajukan PK yang sesungguhnya sudah salah langkah"Padahal semua orang tahu bahwa langkah itu keliru, karena yang berhak ajukan PK adalah terpidana atau ahli waris," tandasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cyrus Sinaga dan Poltak Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler