Jaksa Agung Perintahkan Kasasi

14 Terkdawa Korupsi Dibebaskan Tipikor Samarinda

Jumat, 04 November 2011 – 18:19 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, KaltimHal ini dilakukan untuk menepis tudingan bahwa jaksa ikut berperan dalam pembebasan para terdakwa dengan cara membuat dakwaan yang lemah secara hukum.

"Apakah ada kekeliruan, nanti secara komprehensif kita lakukan evaluasi-evaluasi terhadap putusan," kata Basrief, Jumat (4/11)

BACA JUGA: Kapolri Jamin Akuntabilitas, Jika Freeport Ngasih Angpao Lagi



Dilihat dari perkaranya, kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan satu paket dengan jumlah tersangka mencapai 40 orang
"Jadi kasusnya satu (korupsi dana operasional) sebetulnya, tapi tersangkanya 40 orang," tambah dia.

Terkait isi putusannya sendiri, Basrief mengaku hanya bisa menghormati karena sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan

BACA JUGA: KY Minta Data KPK Usut Kasus DL Sitorus

"Tapi kita akan kasasi," saat ditanya sikap kejaksaan selanjutnya


Putusan bebas terakhir Tipikor Samarinda dialami mantan anggota DPRD Kukar: Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung, dan Saiful Aduar, Kamis (3/11)

BACA JUGA: Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen

Sebelumnya, sejak Senin, Selasa, dan Rabu pekan ini 10 terdakwa lain juga mengalami hal serupa.

Hakim berpandangan perbuatan ke-14 orang tersebut tak ditemukan tindak pidana korupsinya (onslaq van rech vervolging) atau bebas dar segala tuntutan jaksaKejaksan sendiri menuntut mereka dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Kesulitan Minta Informasi Ke MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler