"Apakah ada kekeliruan, nanti secara komprehensif kita lakukan evaluasi-evaluasi terhadap putusan," kata Basrief, Jumat (4/11)
BACA JUGA: Kapolri Jamin Akuntabilitas, Jika Freeport Ngasih Angpao Lagi
Dilihat dari perkaranya, kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan satu paket dengan jumlah tersangka mencapai 40 orang
Terkait isi putusannya sendiri, Basrief mengaku hanya bisa menghormati karena sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan
BACA JUGA: KY Minta Data KPK Usut Kasus DL Sitorus
"Tapi kita akan kasasi," saat ditanya sikap kejaksaan selanjutnyaPutusan bebas terakhir Tipikor Samarinda dialami mantan anggota DPRD Kukar: Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung, dan Saiful Aduar, Kamis (3/11)
BACA JUGA: Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Sebelumnya, sejak Senin, Selasa, dan Rabu pekan ini 10 terdakwa lain juga mengalami hal serupa.Hakim berpandangan perbuatan ke-14 orang tersebut tak ditemukan tindak pidana korupsinya (onslaq van rech vervolging) atau bebas dar segala tuntutan jaksaKejaksan sendiri menuntut mereka dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Kesulitan Minta Informasi Ke MA
Redaktur : Tim Redaksi