Jaksa Agung Tak Punya Hak Lindungi Setya Novanto

Jumat, 24 November 2017 – 14:49 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah mendengar adanya surat permohonan perlindungan hukum dari Ketua DPR Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP yang kini ditahan KPK.

Namun, orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menegaskan, mereka tidak berhak melindungi Novanto.

BACA JUGA: Wasekjen Golkar: Novanto Memperjuangkan Kemajuan DPR

"Saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/11).

Dia menegaskan kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain.

BACA JUGA: Betapa Terhina, DPR dan Golkar Dikendalikan dari Rutan

Menurut dia, kejaksaan punya asumsi bahwa tentunya KPK punya bukti-bukti dalam melakukan proses penyidikan. "Jadi, kalau dimintakan perlindungan pada kejaksaan, sekali lagi saya nyatakan kami tidak punya kapasitas untuk itu," ujarnya.

Sebelumnya, Novanto usai diperiksa KPK, Senin (20/11) menyatakan sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Prasetyo. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Citra DPR Remuk Gara-gara Satu Orang

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senior Golkar Dorong Munaslub untuk Dongkel Setnov


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler