jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah mendengar adanya surat permohonan perlindungan hukum dari Ketua DPR Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP yang kini ditahan KPK.
Namun, orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menegaskan, mereka tidak berhak melindungi Novanto.
BACA JUGA: Wasekjen Golkar: Novanto Memperjuangkan Kemajuan DPR
"Saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/11).
Dia menegaskan kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain.
BACA JUGA: Betapa Terhina, DPR dan Golkar Dikendalikan dari Rutan
Menurut dia, kejaksaan punya asumsi bahwa tentunya KPK punya bukti-bukti dalam melakukan proses penyidikan. "Jadi, kalau dimintakan perlindungan pada kejaksaan, sekali lagi saya nyatakan kami tidak punya kapasitas untuk itu," ujarnya.
Sebelumnya, Novanto usai diperiksa KPK, Senin (20/11) menyatakan sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Prasetyo. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Citra DPR Remuk Gara-gara Satu Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senior Golkar Dorong Munaslub untuk Dongkel Setnov
Redaktur & Reporter : Boy