JAYAPURA -- Meski keputusan pemerintah pusat mengenai pencoretan Hanna Hikoyabi sebagai calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah final, masih saja ada sekelompok massa yang mendesak Hanna dilantik sebagai anggota MRP untuk Provinsi Papua.
Puluhan perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Papua Peduli Keadilan (JP3K) melakukan aksi demo damai di Kantor di Kotaraja, Senin (24/5)Aksi demo ini terkait dengan rencana anggota MRP yang akan melakukan rapat pleno untuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MRP periode 2011-2016.
Mereka mendesak MRP untuk menunda pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MRP definitif sampai menunggu pelantikan Hanna Hikoyabi menjadi anggota MRP dari Dapil (daerah pemilihan) I yang meliputi Kota dan Kabupaten Jayapura dan Keerom.
Hanya saja, niat dan keinginan mereka untuk bertemu dengan Pimpinan Sementara MRP tidak berhasil
BACA JUGA: Tunjangan 16 Dokter RSUD Batam Belum Dibayar
Pasalnya, tidak satupun pimpinan dan anggota MRP berada di Gedung MRP"Ibu Hanna Hikoyabi harus segera dilantik menjadi angota MRP utusan perempuan Dapil I
BACA JUGA: Melambung, Minyak Tanah Rp9 Ribu per Liter
Sebab, dia terpilih menjadi calon anggota MRP melalui mekanisme yang sah dan demokratis sehingga hasil ini harus dihormati dan dihargai,'ujarnya.Tapi kenyataannya saat nama-nama calon anggota MRP diajukan ke pusat kata Dolly, nama Hana Hikoyabi ditolak atau dicoret dari daftar calon anggota MRP yang dilantik dengan alasan-alasan yang dipolitisir.
Dengan penolakan Hanna Hikoyabi sebagai anggota MRP jilid II, pihaknya minta agar Mendagri bisa memberikan penjelasan secara jelas dan transparan kepada rakyat Papua, khususnya kalangan perempuan. "Saya pikir dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat, Mendagri telah melakukan pembohongan publik dan ini jelas sekali menimbulkan ketidakadilan terhadap perempuan-perempuan Papua," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan, mendagri tetap tidak akan melantik Hanna sebagai anggota MRP yang berasal dari perwakilan kelompok perempuan itu
“Keputusan itu kan final dan mengikat, sepeti yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP,” tegas Djohermansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).
Djohermansyah malah berharap agar Hanna menerima keputusan ini, karena prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang ada
BACA JUGA: 15 Anggota DPRD Kukar Segera Disidang
Sebagai salah seorang PNS yang bekerja di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Hanna diharapkan paham aturan yang berlaku“Saya kira seharusnya Ibu Hanna itu taat lah pada regulasi, karena dia kan pasti lebih paham regulasiKan dia PNS di KemenkumHAM,” ujar Djohermansyah, yang juga mantan Deputy Bidang Politik Kantor Setwapres itu.Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu juga berharap seluruh elemen masyarakat bisa menerima keputusan pencoretan nama Hanna sebagai calon anggota MRP iniBegitupun, Gubernur Papua Barnabas Suebu juga diharapkan mentaati keputusan ini, dengan segera mengirimkan nama calon pengganti Hanna HikoyabiTermasuk nama pengganti Agus Aluealua (alm). "Saya kira gubernur juga harus bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” harap
(mud/nat/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng
Redaktur : Tim Redaksi