“Dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” Kepala Distamben Kukar, Assobirin
BACA JUGA: Massa Ngotot agar Hanna Dilantik jadi Anggota MRP
Dijelaskan, Distamben menemukan fakta bahwa penambangan batu bara dilakukan di lahan perkebunan kelapa sawit
BACA JUGA: Tunjangan 16 Dokter RSUD Batam Belum Dibayar
Hal ini dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/TUN/2010 tertanggal 28 Juli 2010 di mana izin lokasi untuk PT KBA dinyatakan bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan
BACA JUGA: Melambung, Minyak Tanah Rp9 Ribu per Liter
Di antaranya keputusan Mahkamah Agung (MA) dan hasil peninjauan lapangan kami,” tegasnya.Informasi yang dihimpun, kegiatan tambang ini telah dimejahijaukan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda hingga ke MA di JakartaNamun, sembilan bulan pascaputusan MA, KBA masih melakukan eksploitasi tambang di areal tersebut.
Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres KukarKapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Fadjar Abdillah mengakui polemik ini sudah berlangsung lama namun belum dieksekusi karena menunggu pernyataan Distamben dan putusan pengadilanFadjar mengatakan, bila aktivitas tambang berlanjut setelah diputuskan bersalah, maka itu dikatakan penambangan ilegal.
“Kalau ada perintah eksekusi, kami siap amankan,” katanya.
Seperti diketahui, hingga berakhirnya deadline registrasi ulang perusahaan tambang akhir Februari lalu, hanya 441 KP/IUP yang melakukan registrasi ulang di Distamben KukarJumlah ini berbeda dari data izin tambang yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebanyak 722 IUPArtinya, dari data ini disimpulkan, terdapat 281 perusahaan yang tidak melakukan registrasi ulangDistamben menyatakan yang tidak melakukan registrasi ulang itu ilegal dan aparat penegak hukum bisa menindak tegas perusahaan tersebut.(fid/tom/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Anggota DPRD Kukar Segera Disidang
Redaktur : Tim Redaksi