Jaksa Ali: Kami akan Buktikan yang Didakwakan pada Ahok

Selasa, 07 Maret 2017 – 20:15 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara penodaan agama Islam yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berlangsung 13 kali.

Hari ini, Selasa (7/3), sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (Jaksel) mendengar keterangan saksi meringankan kubu Ahok.

BACA JUGA: Mengejutkan! Saksi Ahok Ternyata Anak Buah dari...

Tiga saksi dihadirkan yakni Eko Cahyono yang pernah menjadi calon wakil gubernur yang mendampingi Ahok di pemilihan kepala daerah Bangka Belitung (Babel) 2007, politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, dan Analta Amier yang merupakan kakak angkat Ahok.

Kesaksian Analta ditolak karena sudah pernah hadir di persidangan ketika memasuki agenda pembuktian. Sedangkan Bambang meski tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tetap diizinkan hakim memberikan keterangan.

BACA JUGA: Jaksa: Kakak Angkat Ahok Dilarang Undang-undang

Dua dari tiga saksi didengarkan keterangannya. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, keterangan yang diberikan dua saksi dari kubu Ahok justru menguntungkan penuntut.

Dalam persidangan, Ali mengaku menanyakan kepada Eko ihwal penyebab kegagalan di pilkada Babel. Saksi, kata dia, menjawab penyebab kegagalan ada dua.

Pertama, soal penggelembungan suara. Kedua, kata Ali, saksi menjawab ada selebaran Almaidah.

BACA JUGA: Sidang Ahok, Saksi: Ada Makna Berubah Setelah Dipenggal

"Nah, berarti Almaidah sudah diposisikan sebagai penghambat," kata Ali usai sidang di gedung Kementan, Jaksel, Selasa (7/3).

Ali juga menjelaskan, saksi Bambang ternyata politikus Golkar yang partainya mengusung Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada DKI Jakarta.

"Nah saksi ketiga (Bambang) juga seperti itu ketika dia katakan berasal partai pengusung apakah kegagalan di Babel juga dibahas, dijawab iya. Artinya dibahas (soal) Almaidah sebelum (Ahok) ke Kepulauan Seribu," kata Ali.

Karenanya Ali menyatakan bahwa rangkaian perbuatan Ahok ini tidak berdiri sendiri. Melainkan ada saling keterkaitan. Persoalan Almaidah sudah dibahas sebelum Ahok berangkat ke Kepulauan Seribu.

"Jadi, tidak tiba-tiba, tidak kira-kira. Begitu kesimpulannya," ujar Ali.

Saat dikonfirmasi apakah rangkaian perbuatan itu semakin memberatkan atau meringankan Ahok, Ali menjawab diplomatis. Jaksa Ali menyatakan, pihaknya akan terus membuktikan apa yang didakwakan kepada Ahok.

"Tunggu tuntutan saya," tegas anak buah Jaksa Agung Prasetyo ini.

Dalam perkara ini JPU menjerat Ahok pasal 156a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk di Kursi Pesakitan, Ahok Terpaksa tak Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler