Jaksa: Kakak Angkat Ahok Dilarang Undang-undang

Selasa, 07 Maret 2017 – 17:45 WIB
Andi Analta. Foto: pojoksatu

jpnn.com - jpnn.com - Kakak angkat terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Analta Amier, ditolak hakim untuk bersaksi di sidang hari ini.

Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono bahwa ditolaknya Analta Amier sebagai saksi karena dilarang undang-undang.

BACA JUGA: Sidang Ahok, Saksi: Ada Makna Berubah Setelah Dipenggal

Ali menjelaskan, berdasarkan pengamatan JPU, Analta pernah berada di ruang sidang ketika persidangan sudah masuk tahap pembuktian. Karenanya Analta tidak diperbolehkan bersaksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 159 ayat 1 KUHAP

"Jadi, bukan karena saya keberatan tapi UU memang melarang," kata Ali usai persidangan di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Karenanya, dalam persidangan Ali mengingatkan agar majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto agar menolak kesaksian Analta supaya persidangan tidak cacat hukum.

BACA JUGA: Duduk di Kursi Pesakitan, Ahok Terpaksa tak Kampanye

"Saya ingatkan hakim soal itu dan diterima, sehingga hanya tinggal dua (yang bersaksi)," ungkap mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu ini.

Menurut Ali, jaksa sama sekali tidak khawatir jika kakak angkat Ahok bersaksi.

BACA JUGA: Ini Alasan Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok

"Tapi, memang UU yang melarang," kata anak buah Jaksa Agung Prasetyo ini.

Menurut dia, ketika sudah masa pembuktian, saksi tidak boleh berada dalam satu ruangan persidangan. Dia mengatakan, awalnya tidak tahu siapa nama Analta, meski pernah dilihatnya berada di ruang sidang.

Ketika Analta diajukan sebagai saksi, Ali baru ingat bahwa yang bersangkutan pernah di ruang sidang.

"Maka sesuai pasal 159 (KUHAP) itu tidak bisa diteruskan. Jadi yang menolak bukan saya, yang menolak Undang-undang," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Diserang Pakai Almaidah 51 Sejak Pilgub Babel


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler