JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Mabes Polri ternyata sama-sama menyidik kasus korupsi pengadaan alat bantu mengajar untuk pendidikan dokter dan dokter spesialis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)Kedua lembaga penegak hukum itu secara berbarengan juga telah menetapkan Syamsul Bahri sebagai tersangka.
Untuk itu, Kejagung dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polri guna memutuskan siapa yang akan melanjutkan penyidikan kasus ini
BACA JUGA: Dalami Kasus M Jasin, Polri Gandeng Dewan Pers
"Toh nanti penuntutannya ke kita juga," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, saat dikonfirmasi Rabu (16/11).Pada 20 Oktober lalu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung menetapkan Syamsul Bahri sebagai tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain yakni Wadianto Aim, kepala program dan informasi sekretariat badan PPSDMK, yang juga ketua panitia pengadaan
BACA JUGA: Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan
Tersangka terakhir adalah Bantu Marpaung, pemenang proyek sekaligus Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang.Yang agak beda, meski modusnya diperkirakan sama, yang disidik kepolisian adalah untuk anggaran 2009 senilai 498 miliar
Noor belum bisa memastikan apakah hal ini terjadi karena tak adanya koordinasi sebab biasanya jika ada penyidikan baru, kepolisian selalu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidkan (SPDP)
BACA JUGA: Akbar Sarankan Busyro Fokus Usut Kasus Century
Menariknya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dikabarkan ikut terlibat dalam kasus ini"Masih penyidikan tunggu saja perkembangan selanjutnya," jawab Noor saat ditanya soal kebenaran informasi tersebut(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Polsek Siap Hadapi Serangan
Redaktur : Tim Redaksi