”Kan di dalam kasus Pollycarpus sudah ada (rekamannya)
BACA JUGA: Dirut Rekatama Diperiksa
Jaksa tak bisa (memaksakan rekaman diputar) di persidanganBACA JUGA: Kalla Bilang Elpji Tidak Langka Lagi
Tapi memang yang ada dalam pemeriksaan itu direkam supaya jangan ada ingkar-ingkar,” tukas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12).Ritonga juga mengutarakan bahwa dirinya tak mengetahui pasti soal pemaksaan pemeriksaan
BACA JUGA: Mega Tolak Wapres GR
Kalau dalam pemeriksaan itu ada bohong atau pemaksaan berarti sudah ada dalam rekamanKita ini 'kan semakin pintar, bisa-bisa dalam persidangan itu bohong atau dipaksa, makanya kita rekam,” bebernya.Soal ada isi pledoi yang menerangkan bahwa almarhum Munir pernah bercerita kepada isterinya Suciwati tentang Munir mendapat firasat buruk sebelum meninggal karena merasa 'diperhatikan khusus' oleh Muchdi PR, Jampidum tak mau komentar banyak”Pastinya harus diajak bicara (almarhum) MunirKalau you bicara format pengacara dan jaksa tidak akan pernah ketemuKetemunya ya di hakim,” cetusnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp500 Miliar, Untuk Tanah Jalan Tol
Redaktur : Tim Redaksi