Jaksa Kasus Gayus jadi Terlapor

Senin, 05 April 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA — Kejaksaan Agung menaikkan status lima jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, sebagai terlaporStatus terlapor ini disandangkan kepada empat jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus Gayus hingga persidangan.

Jaksa peneliti itu adalah Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Safitri

BACA JUGA: Lagi, Nunun Tak Hadir

Sementara satu jaksa sidang (JPU) yaitu Nasran Aziz, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang
Lima jaksa ini sedianya diperiksa bersama oleh tim penyidik internal di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Senin (5/4)

BACA JUGA: Karyawan Artha Graha Akui Pesan Cek



Namun demikian hingga hingga siang tadi hanya Cyrus yang tidak hadir
Alasannya, JPU kasus Antasari Azhar itu tengah berada di luar daerah dan telah meminta pemeriksaannya diundur beberapa hari kedepan.

"Jaksa Cirus Sinaga sebagai salah satu jaksa P16 mohon izin untuk dijadwalkan (pemeriksaannya) kalau tidak hari Rabu ya Kamis, karena bersamaan tugas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4), siang.

Dikatakannya, lima jaksanya itu telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus pelanggaran internal yang diduga dilakukan

BACA JUGA: Densus 88 Tinjau Tangkapan BC

Dalam penanganan internal, tak ada istilah tersangka, melainkan terlapor"Ini terlapor, kita pemeriksaannya adalah perilaku profesi," teranngya.

Sementara terkait dugaan penyimpangan internal antara adanya temuan bahwa jaksa tidak cermat dalam menaikkan perkara Gayus ke persidanganYakni dalam penggunaan pasal yang didakwakan sehingga membuat Gayus terbebas dalam vonis hakim

Inilah yang bakal diselidiki, apakah ketidakcermatan itu merupakan murni kelalaian atau ada pesanan pihak tertentu"Ketidakcermatan para jaksa sedang dialami, adakah kepentingan atau kecerobohanTim pemeriksa akan semaksimal mungkin secepat mungkin segera mengambil kesimpulan," tambahnya.

Selain lima jaksa tersebut, turut juga diperiksa sejumlah jaksa fungsionalMereka adalah  Kajari Tanggerang Suyono, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Tanggerang, Irfan Jaya, Asiseten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kajati Banten, Dita Pradita dan Wakajati Banten, Novarida.

Selain itu ada juga jaksa fungsional lainnya bernama Rohyati dari Kasubag Pra penuntutan (Pratut) pada bagian Pidum, KejagungIa, diperiksa bersama mantan Dir Pratut Pidum, Kejagung, Poltak Manulang, Dir Penuntutan Pidum, Pohan Lasphi serta Kasubdit Kamtibum dan TPUL Dit Pratut, Pidum, Mangiring.

Jaksa-jaksa fungsional ini diperiksa bersamaanNamun dari nama-nama yang telah masuk ini, Kajari Tanggerang Suyono dipastikan tidak hadirAlasannya, hari ini ia menghadiri serah terima jabatannya sebagai Asisten Intelejen, Kejati, Sulawesi Selatan.

" Mantan Kajari Tangerang Suyono, nanti kalau tidak hari Rabu, Kamis (diperiksa)karena hari ini dia dilantik sebagai Asisten Intelijen (promosi) di Kejati Sulawesi Selatan di Makassar,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak KPK Periksa Lagi LHKPN Pejabat Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler