JAKARTA- Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod makin rumit sajaDalam peridangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/4), saksi Greogorius Suryo Wiyarso dari Bank Artha Graha (Bank Artha Graha) mengakui bahwa dirinya yang memesan 480 lembar travellers cheque(TC) Bank Internasioal Indonesia dengan total senilai Rp24 miliar.
"Saya hanya berurusan pengadaan TC tersebut dengan jumlah sekitar Rp25 miliar," kata Gregorius.
Hanya saja, Gregorius enggan menyebutkan siapa yang memerintahkan untuk membeli TC BII tersebut
BACA JUGA: Densus 88 Tinjau Tangkapan BC
Sebagai karyawan, kata dia, dirinya hanya menjalankan tugas agar pesanan tersebut tersedia.Gregorius menambahkan, pemesanan 480 lembar cek dengan masing-masing bernilai Rp50 juta itu dilakukan pada tanggal 8 JUni 2004
BACA JUGA: Desak KPK Periksa Lagi LHKPN Pejabat Pajak
"Kemudian saya mengurusi pengadaan TC itu kepada pihak BII," kata Gregorius.Dalam persidangan tersebut juga dijadwalkan kehadiran politisi PDI Perjuangan Panda Nababan dan Emis Moeis
BACA JUGA: Susno Akan Beber Sang Sutradara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Incar Perusahaan Penyetor Dana
Redaktur : Tim Redaksi