Karyawan Artha Graha Akui Pesan Cek

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Senin, 05 April 2010 – 11:13 WIB

JAKARTA- Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod makin rumit sajaDalam peridangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/4), saksi Greogorius Suryo Wiyarso dari Bank Artha Graha (Bank Artha Graha) mengakui bahwa dirinya yang memesan 480 lembar travellers cheque(TC) Bank Internasioal Indonesia dengan total senilai Rp24 miliar.

"Saya hanya berurusan pengadaan TC tersebut dengan jumlah sekitar Rp25 miliar," kata Gregorius.

Hanya saja, Gregorius enggan menyebutkan siapa yang memerintahkan untuk membeli TC BII tersebut

BACA JUGA: Densus 88 Tinjau Tangkapan BC

Sebagai karyawan, kata dia, dirinya hanya menjalankan tugas agar pesanan tersebut tersedia.

Gregorius menambahkan, pemesanan 480 lembar cek dengan masing-masing bernilai Rp50 juta itu dilakukan pada tanggal 8 JUni 2004
Pada saat itu, beber dia, di pagi hari dirinya mendapatkan perintah untuk mengadakan  TC

BACA JUGA: Desak KPK Periksa Lagi LHKPN Pejabat Pajak

"Kemudian saya mengurusi pengadaan TC itu kepada pihak BII," kata Gregorius.

Dalam persidangan tersebut juga dijadwalkan kehadiran politisi PDI Perjuangan Panda Nababan dan Emis Moeis
Selain kedua saksi kunci tersebut, saksi lainnya juga hadir dalam persidangan adalah  Binsar Hatorus Sihombing, Komarudin dan serta Sumarni yang mantan staf Nunun Nurbaeti di PT Wahana Sembada.(oji/jpnn)

BACA JUGA: Susno Akan Beber Sang Sutradara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Incar Perusahaan Penyetor Dana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler