jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pemberian uang dan barang dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo kepada MS Kaban saat masih menjabat menteri kehutanan. Hal itu dituangkan JPU dalam surat tuntutan terhadap Anggoro yang menjadi terdakwa perkara suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan terungkap fakta perbuatan bahwa terdakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada saksi MS kaban," kata Jaksa Dodi Sukmono saat membacakan tuntutan atas Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6).
BACA JUGA: Kejagung Ragukan Kesahihan Transkrip Pembicaraan Basrief dengan Megawati
odi menjelaskan, Anggoro di depan persidangan memang mengaku tidak pernah memberikan uang dan barang kepada Kaban. Demikian pula Kaban yang dihadirkan sebagai saksi juga menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uang dan barang dari Anggoro.
Namun, JPU justru menganggap bantahan Anggoro maupun Kaban itu semakin menguatkan adanya pemberian terkait SKRT. Sebab, baik Anggoro maupun Kaban hanya membantah tanpa bisa menghadirkan bukti untuk menangkis tuduhan JPU.
BACA JUGA: Pengamat: Serangan ke Jokowi Dirancang Matang dan Sistematis
“Keterangan terdakwa dan saksi MS Kaban kami nilai sebagai alasan terdakwa dan saksi MS Kaban untuk menghindari tanggungjawab hukum atas perbuatannya. Dan keterangan keduanya tanpa didukung alat bukti apapun," ujar Dodi.
Ditambahkannya, Anggoro memberikan sejumlah uang dan barang kepada MS Kaban bukanlah rekayasa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan. Demikian juga fakta Kaban menerima sejumlah uang dan barang dari terdakwa. "Karena fakta tersebut didasarkan alat bukti," tandasnya.
BACA JUGA: Revolusi Mental Gagasan Jokowi Mirip Ajaran Sunan Gunung Jati
Dalam dakwaan, Anggoro disebut memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak antara lain Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal, Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 Boen Mochtar Purnama dan Menteri Kehutan tahun 2004-2009 MS Kaban. Uang tunai yang diberikan sejumlah Rp 210 juta, SGD 92 ribu, USD 20 ribu, Rp 925.900 juta dan barang berupa dua unit lift penumpang dengan kapasitas 800 kg.
Pemberian dari Anggoro itu terkait telah diajukannya rancangan pagu bagian anggaran untuk program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Departemen Kehutanan, serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI.
Setelah mengetahui dokumen anggaran itu telah dikirim ke Departemen Kuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf erwin Faishal.
David memberikan uang dari Anggoro kepada Yusuf melalui Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Oleh Yusuf, uang itu dibagi kepada anggota Komisi IV DPR. Antara lain Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi M. Musawir Rp 5 juta.
Selain kepada Yusuf, Anggoro juga memberi sejumlah uang kepada MS Kaban karena telah diajukannya pengesahan anggaran SKRT ke menteri keuangan. Pada tanggal 7 Agustus 2007, Anggoro membeli valuta asing sejumlah USD 15 ribu dan diberikan kepada Kaban di rumah dinas Menhut.
Pada 16 Agusutus 2007, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada Kaban senilai USD 10 ribu. Uang itu diserahkan oleh David kepada Kaban di rumah dinas menhut.
Jaksa mengatakan Anggoro pada tanggal 13 Februari 2008 memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD 20 ribu ke rumah dinas Kaban. Uang itu diserahkan kepada sopir Kaban, Muhamad Yusuf. Anggoro memberitahu Kaban melalui telepon bahwa uang sudah dititipkan kepada Yusuf.
Anggoro pada 25 Februari 2008 menerima pesan singkat dari Kaban. Kaban meminta agar Anggoro menyediakan traveller cheque (TC). Atas permintaan itu, Anggoro menarik secara tunai uang Rp 50 juta dari Bank Permata dan menyuruh Isdriatmoko mengantarkan TC itu kepada Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.
Jaksa menuturkan, Anggoro pada tanggal 28 Maret 2008 juga menerima pesan singkat dari Kaban yang meminta disediakan sejumlah uang. Atas permintaan itu, Anggoro membeli valuta asing senilai SGD 40 ribu lalu diberikan kepada Kaban di rumah dinasnya.
Jaksa mengatakan, Anggoro pada pertengahan bulan Maret 2008 mengikuti pertemuan di rumah dinas Kaban yang dihadiri antara lain oleh Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia. Dalam pertemuan itu mereka membicarakan permintaan bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang maupun acara ormas pendukung PBB. Kaban merupakan Ketua Umum DPP PBB.
Pada tanggal 28 Maret 2008, Anggoro membeli dua unit lift kapasitas 800 kg. Lift itu diberikan kepada Kaban untuk dipasang di Menara Dakwah. Harga pembeliannya pengadaan dua unit lift USD 58,581.00, pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160.653 juta.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tanggapi Santai Transkrip Pembicaraan Mega-Basrief
Redaktur : Tim Redaksi