Jaksa KPK Minta Orangnya Akil Itu Jangan Lagi di Rutan Salemba

Jumat, 09 Januari 2015 – 05:28 WIB
Muhtar Ependy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar  pengusaha sekaligus orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy dipindah penahanannya.

Hal ini menyusul Muhtar yang merupakan terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu, kedapatan menyembunyikan handphone Blackberry Davis warna putih di dalam kaus kaki kiri.

BACA JUGA: Uangnya Dibawa ke Rumah Pak Akil di Pancoran

Muhtar yang kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba kedapatan menyembunyikan handphone pada saat skorsing sidang Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito yang merupakan terdakwa dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di MK dan memberikan keterangan tidak benar. Muhtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Romi dan Masyito.

Jaksa Rini Triningsih mengatakan seorang terdakwa tidak boleh membawa handphone ke dalam rumah tahanan. Dia menuturkan seorang petugas pun kalau masuk ke rutan tidak boleh membawa handphone saat ke rutan.

BACA JUGA: Orangnya Akil Ingin Menjadi Orang Jujur, Jaksa tak Percaya

"Jadi kami mohon untuk bisa dipindahkan," kata Jaksa Rini dalam persidangan terdakwa Muhtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1) malam.

Jaksa Rini menambahkan pihaknya akan mengajukan permohonan untuk memindahkan tempat penahanan Muhtar. Selain itu, mereka akan mendalami isi handphone tersebut. "Kita kan belum mendalami," ucapnya.

BACA JUGA: Bisa Lebih Cepat Ketemu jika Basarnas Percaya Nelayan

Hakim Ketua Supriyono tidak mempermasalahkan permintaan jaksa untuk memindahkan tempat penahanan Muhtar.  Sebab, menurut Hakim Supriyono,  jaksa penuntut umum yang mengetahui kondisi dan tingkat keamanannya.

"Silakan nanti kalau memungkinkan untuk itu, silakan mengajukan permohonan secara tertuls. Apakah nanti mau dipindahkan demi safetynya silakan monggo ya," ujar Hakim Supriyono.

Sementara itu, Muhtar menyampaikan permintaan maaf soal dirinya yang memegang handphone. Namun, dia mengaku tidak membawa handphone Blackberry Davis itu ke dalam penjara. Handphone itu dibawa oleh istri Muhtar pada saat sidang.

"Itu dibawa istri saya dari rumah. Kalau ada sidang, beliau bawa untuk saya komunikasi sama anak-anak saya. Saya enggak pernah cerita bahwa saya masuk penjara. Jadi istri saya yang selalu membalas sms atau BBM di handphone itu," tandas Muhtar. (gil/jpnn)   

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berburu Black Box, Hari Ini Basarnas Fokus Angkat Ekor QZ8501


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler