Jaksa KPK Sebut Bendum PDIP Nikmati Hasil Proyek Hambalang

Selasa, 17 Juni 2014 – 16:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey disebut turut menikmati keuntungan yang tidak sah dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Hal itu tercantum dalam surat tuntutan atas Teuku Bagus M Noor yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek Hambalang yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Kresno Anto Wibowo menyatakan, keuntungan yang dinikmati Olly adalah seperangkat furnitur. "Berupa seperangkat furnitur yang diterima Olly Dondokambey," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/6).

BACA JUGA: Olly Dondokambey Disebut Beli Furniture dari Dana Proyek Hambalang

Menurut Jaksa Kresno, furnitur yang diterima Olly di antaranya satu buah meja makan, satu buah meja dan empat buah kursi kayu. Furnitur itu dibeli dengan menggunakan uang kas PT Adhi Karya.

Jaksa memaparkan, Olly memang membantah menerima uang dari PT Adhi Karya. Namun, kata JPU, Olly yang juga Bendahara Umum PDIP mengakui bahwa seperangkat furniturnya memang tidak dibeli dengan menggunakan uangnya sendiri.

BACA JUGA: Kapolri Pastikan Periksa Staf Istana Pembuat Obor Rakyat

Menurut JPU, hal itu memperkuat petunjuk bahwa furnitur itu terkait proyek Hambalang. "Sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Blusukan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Berencana Cegah Lagi Wako Palembang dan Istrinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler