jpnn.com - JAKARTA - Wakil Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey disebut turut menikmati keuntungan yang tidak sah dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Hal itu tercantum dalam surat tuntutan atas Teuku Bagus M Noor yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek Hambalang yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Kresno Anto Wibowo menyatakan, keuntungan yang dinikmati Olly adalah seperangkat furnitur. "Berupa seperangkat furnitur yang diterima Olly Dondokambey," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/6).
BACA JUGA: Olly Dondokambey Disebut Beli Furniture dari Dana Proyek Hambalang
Menurut Jaksa Kresno, furnitur yang diterima Olly di antaranya satu buah meja makan, satu buah meja dan empat buah kursi kayu. Furnitur itu dibeli dengan menggunakan uang kas PT Adhi Karya.
Jaksa memaparkan, Olly memang membantah menerima uang dari PT Adhi Karya. Namun, kata JPU, Olly yang juga Bendahara Umum PDIP mengakui bahwa seperangkat furniturnya memang tidak dibeli dengan menggunakan uangnya sendiri.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Periksa Staf Istana Pembuat Obor Rakyat
Menurut JPU, hal itu memperkuat petunjuk bahwa furnitur itu terkait proyek Hambalang. "Sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Blusukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Berencana Cegah Lagi Wako Palembang dan Istrinya
Redaktur : Tim Redaksi