jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey disebut turut menikmati keuntungan yang tidak sah dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Hal itu tercantum dalam tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Teuku Bagus M. Noor yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/6).
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Periksa Staf Istana Pembuat Obor Rakyat
Jaksa Kresno Anto Wibowo menyatakan, keuntungan yang dinikmati Olly adalah seperangkat furnitur. "Berupa seperangkat furnitur yang diterima Olly Dondokambey," kata Jaksa Kresno dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/6).
Menurut Jaksa Kresno, furnitur yang diterima Olly di antaranya satu buah meja makan, satu buah meja dan empat buah kursi kayu. Ia mengatakan, furnitur itu dibeli dengan menggunakan uang kas PT Adhi Karya.
BACA JUGA: Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Blusukan
Jaksa mengungkapkan, Olly membantah menerima uang dari PT Adhi Karya. Namun, dikatakan jaksa, Olly mengaku bahwa seperangkat furnitur tidak dibeli dengan menggunakan uangnya sendiri.
Menurut Jaksa, hal itu memperkuat petunjuk bahwa furnitur itu terkait proyek Hambalang. "Sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Berencana Cegah Lagi Wako Palembang dan Istrinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Masih Unggul Dua Digit di Atas Prabowo-Hatta
Redaktur : Tim Redaksi