jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sumber uang yang digelontorkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan proyek e-KTP.
Hal itu ditanyakan Jaksa Abdul Basir kepada kakak Andi Narogong, Dedi Prijono saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Andi Narogong Jadi Rekanan Polri dan Berbisnis Karaoke
Jaksa Basir menanyakan soal bisnis yang digeluti Andi selama ini kepada Dedi. Dedi menjelaskan, adiknya itu memiliki usaha yang sejak lama dirintis bersama keluarga.
Untuk diketahui, Andi diduga sebagai pengusaha yang mengatur tender proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
BACA JUGA: Andi Narogong Utus Kakaknya demi Proyek e-KTP
"Adik saya usahanya itu rekanan Mabes Polri, punya SPBU, dan karaoke juga," kata Dedi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
Namun, Dedi tidak memerinci usaha yang dijalankan Andi Narogong. Sebelumnya, adik Andi, Vidi Gunawan mengaku bahwa kakaknya memiliki pabrik untuk pengusaha konveksi.
BACA JUGA: Yakinlah, KPK Bakal Mudah Menjerat Orang Besar di e-KTP
KPK pun telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Pada 23 Maret lalu, Andi ditangkap di Jakarta dan langsung dijebloskan ke Rutan C1 gedung KPK untuk kepentingan penyidikan.(Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Dalami Peran Tim Fatmawati di Kasus e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi