Jaksa Matangkan Dakwaan untuk Tsabit

Rabu, 28 Oktober 2009 – 22:02 WIB
Saefudin Zuhri. Foto: Istimewa.

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang SH sedang mematangkan dakwaan untuk tersangka terorisme Kelompok Palembang, Saefudin Zuhri alias Tsabit alias Sugeng alias Abu LubabaJaksa tak mau tuntutannya kelak kalah di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami sedang mematangkan dakwaan

BACA JUGA: Ketua DPR Batalkan Raker Komisi IX dengan Menkes

Kami masih membaca secara teliti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk Saefudin," beber Totok di Jakarta, Rabu (28/10).

Jaksa yakin akan memenangkan persidangan ini

Apalagi 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus terorisme di Kafe Bedudal, Sumatera Barat, Medan, Lampung, Jakarta dan Bandung, pimpinan Abdurrahman Taib, sudah divonis bersalah, termasuk seorang warga negara Singapura bernama Fajar Taslim.

Saefudin yang lebih akrab disapa Tsabit sendiri, berperan sebagai pengajar perakit bom

BACA JUGA: Mantan GM PLN Jatim Segera Disidang

Ia juga merupakan pengirim empat kotak bahan peledak ke Palembang, serta pemilik senjata api jenis revolver FN.

"Kalau dakwaannya sudah kami susun secara cermat, barulah kami ajukan ke pengadilan

Insyaallah dalam waktu dekat sudah disidang," ungkap Totok lagi.

Totok sendiri ditemani oleh jaksa Bayu Adinugroho dalam menuntut Tsabit

BACA JUGA: P4: Demokrat Tak Perlu Merasa Diserang

Pria teroris itu diduga yang mengajari Sugicheng dalam merakit bom, serta yang memberikan senjata api kepada Abdurrahman Taib, untuk selanjutnya dipakai oleh Ki Agus Muhammad Toni mengeksekusi Dago Simamora, guru SMP negeri di PalembangDago sendiri "dihabisi" karena disebutkan menghina siswi yang mengenakan jilbab di sekolah.

Tsabit juga disinyalir pernah menyembunyikan Noordin M Top, gembong teroris Asia Tenggara yang sudah tewas diberondong peluru Densus 88 Antiteror, Mabes PolriTsabit disebutkan bakal diganjar dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 15 junto pasal 7, pasal 9 dan atau pasal 13 Perpu No 1/2002, yang diubah menjadi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeTsabit diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan badan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya sudah memvonis 10 terpidana terorisme Kelompok Palembang pimpinan Abdurrahman TaibMereka tidak banding atas putusan pengadilan tersebut, meski menolak disebut melakukan aksi terorisme karena menganggap perbuatan mereka tidak menimbulkan keresahan.

Fajar diganjar paling tinggi, dengan 18 tahun penjara, karena dianggap sebagai otak jemaah pimpinan Abdurahman Taib ituSementara sembilan terpidana lainnya diganjar hukuman berbedaKi Agus Muhammad Toni (eksekutor) dan Abdurahman Taib (amir/pimpinan) diganjar 12 tahun penjara, sementara Ani Sugandi (dianggap menyembunyikan tersangka terorisme) divonis 5 tahun, serta Sukarso Abdillah (dianggap membantu Ani) dikenakan vonis penjara 4 tahun.

Selain itu, Agustiawarman (joki), Sugiarto (perakit bom) dan Heri Purwanto, diganjar dengan hukuman yang sama, yaitu masing-masing 12 tahun penjaraDua terpidana lainnya, adalah Wahyudi dan Ali Mashudi, yang masing-masing diganjar 10 dan 12 tahunKeduanya disebut sebagai pelaku survei sebelum eksekusi dilakukan(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu: Tunjangan Operasional Bisa Saja Diuangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler