Menkeu: Tunjangan Operasional Bisa Saja Diuangkan

Rabu, 28 Oktober 2009 – 20:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sistem pemberian tunjangan operasional pejabat negara kemungkinan akan diubahDari dalam bentuk natura, ke in natura (imputed benefit - dihitung dalam nilai uang, Red).

"Ada pemikiran, untuk pemberian tunjangan kita uangkan semua, seperti yang dilakukan di luar negeri

BACA JUGA: Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada

Jadi, pejabatnya yang akan me-manage-nya sendiri," kata Menkeu Sri Mulyani, di Kantor Depkeu, Rabu (28/10).

Di luar negeri, kata Menkeu pula, cara tersebut terbukti bisa meningkatkan kinerja pegawai

Hanya saja, keputusan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait

BACA JUGA: Polri Disarankan Hentikan Penyidikan Bibit-Chandra

"Kalau di luar negeri, cara itu berdampak positif
Apakah di Indonesia bisa atau tidak dilaksanakan, akan kita lihat," cetusnya.

Dilanjutkan Menkeu, sebagai gambaran umum, perbandingan renumerasi pejabat negara yang berlaku saat ini, apabila diperhitungkan hanya dalam bentuk uang tunai, secara rata-rata penghasilan (gaji dan tunjangan) dari pejabat negara relatif rendah

BACA JUGA: Dinilai Parsial, Menkeu Cabut 35 Peraturan

Apabila fasilitas yang diperoleh dalam bentuk in natura (imputed benefit) juga diperhitungkan, maka penghasilan pejabat negara juga masih relatif rendah.

"Banyak pejabat negara yang mendapatkan tambahan tunjangan dari masing-masing kebijakan internalIni menjadi masalah, karena tidak ada mekanisme yang jelas dan transparan dalam penetapan besaran gaji pokok serta tunjangan pejabat negaraNantinya ini akan kita atur dan dibuat PP-nya," beber Menkeu(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AH Ritonga: Saya Ini Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler