Mantan GM PLN Jatim Segera Disidang

Rabu, 28 Oktober 2009 – 20:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berkas korupsi di PLN daerah distribusi Jawa Timur, dengan tersangka Hariadi Sadono, paling lama dua minggu ke depan bakal masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Informasi ini muncul, setelah penyidik KPK memastikan bahwa berkas Hariadi telah lengkap atau P-21.

Hal ini disampaikan oleh Alamsyah Hanafiah, pengacara Hariadi, selepas mendampingi kliennya, Rabu (28/10)

BACA JUGA: P4: Demokrat Tak Perlu Merasa Diserang

"Dua minggu lagi disidang," ucap Alamsyah singkat.

Alamsyah bersikukuh punya bukti kuat demi membantah tuduhan KPK, bahwa kliennya tak korupsi Rp 80 miliar, dalam proyek pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (Customer Management System/CMS) tahun 2003-2008 itu

Yang jelas, akibat terjerat kasus CMS, Hariadi kini telah dinonaktifkan dari jabatan Direktur PLN Luar Jawa, Bali dan Madura.

Hariadi resmi ditahan di Lapas Cipinang sejak tanggal 1 Juli 2009, atau setengah bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

BACA JUGA: Menkeu: Tunjangan Operasional Bisa Saja Diuangkan

Lewat Alamsyah, Hariadi sempat mengatakan bahwa kebijakan penunjukan langsung outsourcing itu, sesuai dengan SK Direksi No 138 yang keluar saat zaman Dirut PLN Edi Widiono
Aturan ini mengesampingkan SK Direksi No 38 tentang Pengadaan Barang dan Jasa secara umum

BACA JUGA: Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada

(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Disarankan Hentikan Penyidikan Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler