jpnn.com - JAKARTA - Berkas korupsi di PLN daerah distribusi Jawa Timur, dengan tersangka Hariadi Sadono, paling lama dua minggu ke depan bakal masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Informasi ini muncul, setelah penyidik KPK memastikan bahwa berkas Hariadi telah lengkap atau P-21.
Hal ini disampaikan oleh Alamsyah Hanafiah, pengacara Hariadi, selepas mendampingi kliennya, Rabu (28/10)
BACA JUGA: P4: Demokrat Tak Perlu Merasa Diserang
"Dua minggu lagi disidang," ucap Alamsyah singkat.Alamsyah bersikukuh punya bukti kuat demi membantah tuduhan KPK, bahwa kliennya tak korupsi Rp 80 miliar, dalam proyek pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (Customer Management System/CMS) tahun 2003-2008 itu
Hariadi resmi ditahan di Lapas Cipinang sejak tanggal 1 Juli 2009, atau setengah bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
BACA JUGA: Menkeu: Tunjangan Operasional Bisa Saja Diuangkan
Lewat Alamsyah, Hariadi sempat mengatakan bahwa kebijakan penunjukan langsung outsourcing itu, sesuai dengan SK Direksi No 138 yang keluar saat zaman Dirut PLN Edi WidionoBACA JUGA: Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada
(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Disarankan Hentikan Penyidikan Bibit-Chandra
Redaktur : Tim Redaksi